Jika nantinya hanya calon tunggal, maka KPU berhak membuka kembali pendaftaran.
Dan apabila tidak ada lagi yang mendaftar, maka akan dilaksanakan pemilihan melawan kotak kosong.
"Untuk anggota BUMN, ASN, TNI/Polri, anggota Dewan dan kepala daerah harus menyerahkan pengajuan surat pengunduran diri saat pendaftaran. Dan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Atau paling lambat 24 Agustus mendatang," bebernya. (*)
VIDEO BERITA Kebakaran Rumah Kos di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Ini Kondisi Terkininya