Guna melakukan itu, dirinya menilai cukup berat karena tulang punggung Bali berada pada sektor pariwisata.
Baginya, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini sudah mengambil langkah sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan yang dimiliki.
Karena belum mengambil kebijakan lockdown, Bali sampai saat ini masih menerima wisatawan, namun dengan pola dan cara yang lebih berhati-hati.
Status Siaga
Sejauh ini, Pemprov Bali melalui keputusan gubernur menetapkan status siaga dalam penanganan Covid-19. Ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kita di Bali sesuai dengan rapat dengan Pak Gubernur bersepakat untuk menetapkan Bali dalam keadaan siaga untuk penanggulangan Covid-19," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3).
Siaga yang dimaksudkan yakni semua pihak harus selalu waspada untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19. Dewa Indra juga meminta semua pihak melakukan antisipasi agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
Kegiatan belajar-mengajar mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi selama dua minggu ke depan diminta untuk dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media daring atau online.
"Semua sekolah sudah punya itu, materinya juga sudah ada," kata Sekda Provinsi Bali itu.
Pemprov juga menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMK sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.
Dalam status siaga ini juga diambil kebijakan agar pegawai pemerintahan bekerja dari rumah. Tujuannya mengurangi interaksi langsung dengan kelompok-kelompok masyarakat.
"Staf atau pelaksana ASN dan non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan," imbuh Gubernur Koster.
Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk semua, bagi ASN pejabat eselon II, III dan IV diharapkan agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kebijakan ini juga tidak diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang melakukan pelayanan publik langsung seperti rumah sakit, puskesmas, samsat, dan sebagainya.
Koster menjelaskan, kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota di Bali. Hanya saja pelaksanaan operasional kebijakan di kabupaten dan kota diatur lebih lanjut oleh bupati atau walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.
Selain itu, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimbingan teknis (bimtek) dan sebagainya, juga agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020.