Gusti Ayu dan Agus Tak Menyangka Komunikasi Bareng Tut Nik Membuka Tabir Kejahatan Mereka

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasutri.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar Agus Susilo (37) dan I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (39) dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pasangan suami istri (pasutri) ini dihukum lantaran kompak menjadi kurir narkotik, dan dinyatakan bersalah menguasai sabu-sabu.

Demikian disampaikan majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/3/2020).

Koreksi Data Pasien Positif Virus Corona di Indonesia, Bukan 309 Pasien, Ini Data Sebenarnya

Menanggapi putusan majelis hakim, para terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima.

"Kami menerima, Yang Mulia," ucap I Putu Aris Pratama selaku anggota penasihat hukum.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Pasien Positif Virus Corona di Provinsi ini Naik Dua Kali Lipat Dalam Sehari, Ribuan Pasien Diawasi

Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Meski lebih ringan setahun, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Pasutri ini pun dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik jenis sabu sebanyak 5 paket plastik klip dengan total berat 1,99 gram netto.

Hormati Pembatasan Keramaian, Omed-omedan di Sesetan Digelar Berbeda dari Biasanya

Keduanya terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susilo, dan terdakwa I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati, dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tegas Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan jika tidak bisa dibayar denda, maka para terdakwa terpaksa mengantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Diungkap dalam berkas perkara, para terdakwa ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Badung di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari C No.17, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu, 7 Agustus 2019.

Tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa ini dimulai pada Selasa, 6 Agustus 2019 ketika keduanya dihubungi oleh seseorang yang dikenal bernama Tut Nik untuk mengambil paket sabu di Jalan Pararaton Kuta.

Halaman
12

Berita Terkini