Lalu, Susilo kemudian menuju alamat yang dimaksud untuk mengambil sabu dan Setiawati menunggu di rumah.
Susilo kemudian membawa sabu tersebut ke rumahnya di Jalan Pulau Moyo.
"Setelah itu para terdakwa menyimpan 5 plastik klip sabu tersebut di dalam tas merah milik terdakwa Setiawati," beber Jaksa Kejari Denpasar ini kala itu.
Alhasil, keterlibatan mereka dalam jaringan narkotik ini berhasil diendus oleh pihak kepolisian.
Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram (paket A), 0,76 gram (paket B), 0,54 gram (paket C), 0,19 gram (paket D), dan 0,18 gram (paket E). Dengan berat keseluruhan 1,99 gram netto. (*)