Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster kembali berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SE kali ini rencananya akan ditujukan kepada pihak lembaga pembiayaan, baik itu perbankan dan non-perbankan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali I Wayan Mardiana menjelaskan, isi SE tersebut intinya meminta kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menurunkan debt collector yang memaksa masyarakat untuk membayar cicilan.
SE dikeluarkan sehubungan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penangguhan pembayaran utang.
"Nah mudah-mudahan surat edaran Pak Gubernur segera terbit, karena kami yang membuat dan yang tanda tangan Pak Gubernur," kata Mardiana saat ditemui Tribun Bali di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020).
• GP Ansor Badung Imbau Masyarakat Tak Mudik Saat Lebaran
• Force Majeure Global, Indekos Harus Bertahan Diri, Sipeng 3 Hari di Bali: Harus Jamin Logistik
• Beredar Pesan Wilayah Penatih Denpasar Ditutup, Lurah: Tidak Benar, Sumber Informasinya Tidak Jelas
Menurut Mardiana, selama ini banyak lembaga pembiayaan mengeluarkan kredit berupa kendaraan dan sebagainya.
Kredit kendaraan biasanya diambil oleh kalangan masyarakat yang berusaha di jasa transportasi, seperti ojek online, taksi hingga pelaku angkutan wisata.
Ditakutkan olehnya, debt collector dari lembaga-lembaga pembiayaan tersebut masih meminta pembayaran kredit ke masyarakat.
Padahal saat ini banyak jasa transportasi yang tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.
• Berapa Lama Orang Tanpa Gejala Virus Corona Bisa Menular Hingga Wajib Isolasi Mandiri?
• Pengurus Koperasi di Bali Khawatir Masyarakat Ramai-Ramai Tarik Simpanan Akibat Pandemi Covid-19
"Jangan sampai mereka baru membayar dua kali atau tiga kali membayar cicilan (kendaraannya ditarik). Karena dampak Covid-19 mereka tidak bekerja sehingga tidak ada penghasilan," jelas Mardiana.
"Jangan sampai lembaga-lembaga leasing ini menarik kendaraan melalui debt collector," pungkas mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali itu. (*)