Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Senin (27/4/2020) sebanyak 20 titik akses masuk ke wilayah Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar dijaga ketat oleh pecalang dan sekaa teruna.
Setiap pengendara yang lewat wilayah tersebut baik warga asli Desa Adat Intaran maupun dari luar dipantau.
Jika ada yang tak memakai masker, langsung diberhentikan dan diberikan pemahaman.
Beberapa di antaranya juga diminta untuk melakukan push up sebagai bentuk teguran.
• Virus Corona di AS: Jumlah Kasus Capai 928.619, Korban Meninggal 52.459
• THR untuk PNS Diperkirakan Cair Pada 13-14 Mei 2020, Ini Rinciannya
• Masyarakat Khawatir ke RS, Kunjungan ke Poliklinik RSUD Klungkung Menurun Drastis
Setelah itu mereka diberikan masker oleh anggota sekaa teruna dan langsung diminta untuk memakainya.
Ini merupakan langkah sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan masker di wilayah Desa Adat Intaran, sebelum nanti tanggal 1 Mei 2020 diberlakukan sanksi bagi pelanggar.
Sosialisasi ini digelar selama tiga hari hingga tanggal 29 April 2020.
Bendesa Adat Intaran, I Gusi Agung Alit Kencana saat diwawancarai mengatakan yang jadi masalah terkait penggunaan masker di wilayahnya yakni warga luar Desa Adat Intaran termasuk wisatawan asing.
Oleh karenanya pihaknya bertindak lebih tegas terkait penggunaan masker, apalagi kasus positif Covid-19 di wilayahnya mengalami peningkatan tajam.
"Yang jadi masalah adalah warga luar dan warga kami sudah hampir 100 persen yang menggunakan masker karena sekian lama kami melakukan sosialisasi," katanya.
Dalam sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini juga dibagikan sebanyak 2000 masker kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.
"Tanggal 1 Mei ini sanksi akan mulai diberlakukan baik untuk krama desa, maupun krama tamiu akan tetap kena sanksi jika masuk ke wilayah kami tidak menggunakan masker," katanya.
Untuk masyarakat luar yang melintas tanpa menggunakan masker tidak diberikan masuk wilayahnya.
Jika yang melanggar adalah krama Desa Adat Intaran maka akan dikenakan sanksi berupa denda 5 kg beras dan sanksi bekerja sosial dengan membersihkan palemahan Desa Adat Intaran seperti Setra Medura, Setra Pantai Karang, serta pasar tradisional selama tiga hari.