TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meski dilarang mudik, ternyata masih ada perusahaan otobus (PO) yang nekat membawa penumpang mudik Kamis (30/4/2020).
Saat melintas di Pos Sekat Uma Anyar, Jalan Cokroaminoto, Denpasar, dua bus Gunung Harta pun dihadang petugas kepolisian.
"Maaf bapak ibu, kan sudah dilarang mudik, kenapa masih mudik?" kata salah satu petugas kepolisian saat masuk ke dalam bus.
Sebanyak 20 penumpang yang terlihat di dalam bus tersebut diperiksa satu per satu identitasnya. Salah satu penumpang yang duduk paling depan menjawab pertanyaan polisi.
• Wanita Tak Sadarkan Diri di Toilet Minimarket, Tangannya Membiru, Berikut Riwayat Perjalanannya
• Wabup Suiasa Hadiri Penyerahan Bantuan di Pecatu, Nilai Bantuan Desa Adat Rp 1,286 Miliar
• 7 Ribu ASN Tabanan Terancam Tak Terima Tunjangan Kinerja dan Gaji
"Saya sudah dua bulan tidak kerja di Bali, Bu. Bayar kos sudah tidak bisa. Di sini sudah tidak bisa dapat apa-apa. Gimana cara saya tinggal di Bali," kata pria yang mengaku akan pulang ke Jepara itu kepada petugas kepolisian
Polisi wanita itu pun kembali menjawab bahwa di Pelabuhan Gilimanuk sudah tidak diizinkan lewat sehingga mereka semua harus dikembalikan
Ada dua bus Gunung Harta yang dicegat petugas kepolisian, dishub dan satpol pp. Satunya berisi penumpang 20 orang, satunya lagi 29 orang. Dua bus itupun dikawal polisi untuk kembali ke poolnya.
• Reaktif Rapid Tes Pedagang di Pasar Bondalem Singaraja Bertambah 39 Orang
• Rara Bisa Layani 10 Orang Per Hari, Pesanan Membaca Tarot Meningkat Saat Pandemi Covid-19
• Sambut Pejabat Baru, Korem 163/Wira Satya Gelar Tradisi Tepung Tawar
Tak hanya bus Gunung Harta, sebuah bus Restu Mulya juga dicegat petugas kepolisian dari Ditlantas Polda Bali bersama tim gabungan di kawasan Jl Pulau Kawe, Denpasar.
Bus dengan belasan penumpang itu pun dikawal untuk kembali ke poolnya
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Bali, Drs I Nyoman Sukasena saat dihubungi Tribun Bali menjelaskan, larangan mudik sudah jelas dari pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran covid 19
• Berkunjung ke 4 Desa di Kecamatan Busungbiu Buleleng Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat
• Perlu Kajian & Penelitian BPCB, Benda Pusaka dari Yayasan Belanda Belum Bisa Dipajang di Klungkung
"Karena kan memang ada petunjuk dari pemerintah bahwa mudik dilarang. Itu tadi dihadang oleh Sekat Denpasar, gabungan polda bersama Dishub dan Satpol PP," katanya
Sukasena menjelaskan, sebelum memutuskan untuk membalikkan bus ke poolnya, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang.
Hasil interogasi, ternyata mereka punya tempat tinggal di Bali sehingga petugas menyimpulkan mereka semua mudik bukan pulang kampung
• Di Tengah Pandemi, Oscar Buat Aturan Baru untuk Film yang Masuk Nominasi
• Vietnam dan Korsel Segera Gelar KompetisiTertutup, Pelatih Bali United Teco: Berita Bagus Sekali
"Kalau mereka buruh serabutan kami juga pikir-pikir untuk menghadang, tapi yang tadi memang mudik semuanya," kata Sukasena
Untuk diketahui, sejak adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 Tahun 2020, penggunaan transportasi darat, udara, dan laut serta kereta api memang dilarang beroperasi.
Sejak itu pula, Terminal Mengwi yang biasanya menerima keberangkatan dan kedatangan bus antar kota dan antar provinsi juga sudah tak melayani keberangkatan lagi.
"Kalau ada yang bandel silakan tanggung jawab sendiri sendiri," kata Kepala Terminal Mengwi, Cok Agung Suarmaya. (*)