Terbukti Cabuli Anak-Anak Saat Jadi Sukarelawan di PAUD, WN Jepang Dihukum Lima Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari balik layar monitor, Kato dengan seksama mendengarkan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim PN Denpasar.

Anak-anak korban sendiri main ke kamar terdakwa karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan.

Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.

Tanggal 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orangtua anak korban, karena anak korban menceritakannya.

Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2019 ibu-ibu dan anak korban makan bersama di restoran.

Di sana lah para anak korban ditanya oleh ibu-ibunya dan akhirnya mereka menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa.

Tidak hanya itu, para anak korban juga menerangkan saat pemeriksaan di depan petugas kepolisian. (*)

Berita Terkini