Terbukti Cabuli Anak-Anak Saat Jadi Sukarelawan di PAUD, WN Jepang Dihukum Lima Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari balik layar monitor, Kato dengan seksama mendengarkan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim PN Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Kato Toshio (57) terus menebar senyum usai mengetahui dirinya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Kamis (30/4/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Warga Negara (WN) asal Jepang ini telah terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak-anak berumur kisaran tiga tahun.

Atas putusan itu, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Hevy menuntut terdakwa kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Jokowi Peringati Pengusaha yang Hanya Terima Stimulus Tapi Masih Lakukan PHK

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Padang Bai Menuju Lembar NTB Naik, Ini Rinciannya

BLT Dana Desa di Banyuwangi Cair, Tiap KK Bakal Terima Rp 600 Ribu

Sementara itu dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang perlindungan anak.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIV Renon Denpasar.

Miliki 26 Paket Sabu Siap Edar, Anggi Pasrah Diganjar Tujuh Tahun Penjara

Manfaat Ampas Teh Celup Bagi Kesehatan Kulit, Merawat Bibir Kering Hingga Hilangkan Mata Panda

Dulu Kerja di Pariwisata, Kini Puluhan Warga Pesaban Karangasem Beralih Jadi Buruh Petik Bunga

Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.

Juga menggantikan tukang masak untuk anak anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja.

Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central.

Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, di mana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang.

Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa.

Di sana lah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para anak korban.

Lindungi Keluarga dari Corona, Lala Pilih Karantina di Hutan Bakau

Hasil Rapid Test Negatif, PMI Asal Tabanan yang Dikarantina Sudah Diizinkan Pulang

Mulai Malam Nanti, Banjar Dajan Tangluk Kesiman Denpasar Tutup Akses 10 Jam Dan Batasi Kunjungan

Terdakwa menyuruh anak korban melepas baju mereka dan difoto.

Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime.

Halaman
12

Berita Terkini