Usai Bobol Toko Bangunan di Tabanan, Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polisi di Sanur Densel

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pembobolan toko bangunan saat diamankan polisi di Polres Tabanan, Minggu (3/5).

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua orang pria berusia 20 tahun yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabanan, Minggu (3/5/2020) dinihari.

Sebab, mereka sebelumnya telah melakukan pencurian di sebuah toko bangunan di Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan beberapa waktu lalu.

Bahkan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah adanya petunjuk barang bukti hasil curian di semak-semak yang ditemukan tak jauh di TKP.

Adalah YFB (20) dan YB (20) berhasil diamankan di sebuah rumah Kos saudaranya di Jalan Tukad Bilok, Gang Harum, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (3/5) sekitar pukul 01.15 Wita.

Isi Kegiatan di Rumah Aja, Anak-Anak Yayasan Batu Penjuru Gianyar Produksi Face Shield Bayi & Anak

Pejabat Setingkat Kepala Dinas Tak Dapat THR, Kepala BPKAD Bangli: Kami Masih Tunggu PMK

Pemkab Gianyar Keluarkan Surat Edaran tentang Larangan Penutupan Jalan Desa & Akses Pantai

Kedua pelaku asal Sumba Barat Daya beserta barang bukti kemudian digiring menuju Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan pelaku tersebut berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) dari korban bernama Ni Nyoman Murtini (55) terkait adanya tindak pidana pencurian di TKP.

Dimana saat itu, Sabtu (18/4) lalu korban mendengar anjing yang terus menggonggong di sekitar tokonya.

Merasa curiga korban langsung mengecek ke arah TKP yakni dari lantai 3 rumahnya.

Dari lokasi tersebut, kecurigaan korban pun terjawab. Ia justru melihat sebuah satu orang pengendara sepeda motor datang dari arah timur menuju toko miliknya kemudian berhenti di sebelah tokonya.

Melihat gelagat aneh dari pengendara tersebut, ia langsung berinisiatif untuk berteriak "maling...maling...".

Mendengar teriakan tersebut, pengendara tersebut langsung pergi ke arah timur.

Setelah merasa aman, korban kemudiaan mengecek gudangnya di TKP.

Setelah di cek, ternyata ada barang yang sudah berpindah dari tempatnya seperti tujuh galon cat, dua galon cat genteng, dua rol kabel dan 1 dus flitur ulran.

Barang-barang tersebut justru ditemukan di semak-semak depan toko milik korban. Mengalami hal tersebut korban langsung melapor ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, tim awalnya langsung menuju TKP dan mendapati tembok ventilasi dan atap gudang sudah jebol.

12 Mei 2020 Seleksi CAT Jabatan Eselon II Kemenag di 29 Provinsi, 60 Soal dan Ini Materinya

Situasi Tak Mendukung, Rencana Pembangunan Ruang Kelas Baru di 10 Sekolah di Denpasar Ditunda

Cerita di Balik Nama 7 Anggota Kerajaan Inggris

Kemudian, setelah dilakukan pendataan barang korban yang hilang diketahui 40 galon cat, 5 dus flitur, 5 rol kabel ukuran 2x1.5 meter dan 3 rol kabel ukuran 2x2.5 meter tak ada di tempat. Kerugian yang diakibatkan dari pencurian itu sekitar Rp 14 Juta.

Setelah melakukan pemeriksaan TKP, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan penyelidikan.

Berdasarkan petunjuk bukti yang ditemukan di TKP dan hasil interogasi kepada korban dan saksi, akhirnya pelaku dapat terendus keberadaannya.

Sabtu (2/5/2020) malam, tim opsnal Satreskrim mendapati informasi di wilayah Sanur dan kemudian mengamankan pelaku di sebuah rumah kos kakaknya di Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.

 "Kemungkinan pelaku ini karena sudah kepergok sama korban langsung melarikan diri. Dan kebetulan saat kejadian, korban ada sebuah acara di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Minggu (3/5).

Dia melanjutkan, pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP serta sekitar satu minggu lebih untuk melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku di wilayah Sanur.

 Setelah diamankan, terungkap modus yang digunakan para pelaku adalah masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan cara memanjat tembok menggunakan sususan kayu balok, serta menjebol trali tembok ventilasi atap gudang dan keluar menggunakan tangga yang ada di dalam gudang.

"Saat ini masih kita kembangkan lagi, dan untuk sementara BB yang disita merupakan barang bukti yang tertinggal tak jauh dari TKP. Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Tabanan," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(*)

Berita Terkini