Pejabat Setingkat Kepala Dinas Tak Dapat THR, Kepala BPKAD Bangli: Kami Masih Tunggu PMK
Alhasil THR yang sedianya dibagikan akhir bulan Mei ini, hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu saja.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) disebut-sebut berdampak pada pembagian tunjangan hari raya (THR).
Alhasil THR yang sedianya dibagikan akhir bulan Mei ini, hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu saja.
Kepala Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Ketut Riang membenarkan adanya informasi mengenai pembagian THR yang tidak merata.
Dimana untuk THR tahun ini, hanya bisa dinikmati oleh eselon II kebawah.
• Pemkab Gianyar Keluarkan Surat Edaran tentang Larangan Penutupan Jalan Desa & Akses Pantai
• Pembangunan 5 Desa Wisata di Badung Tertunda Akibat Wabah Covid-19, Target Kunjungan Juga Direvisi
• Rayakan Waisak di Tengah Pandemi Covid-19, Umat Budha Beribadah di Rumah, Julio: Tak Kurangi Makna
Sedangkan pejabat tinggi setingkat kepala dinas, kepala badan, inspektur, sekda maupun pejabat negara termasuk DPRD tidak mendapatkan THR.
“Ini informasi sementara yang saya baca dari media,” ujarnya Kamis (7/5/2020).
Perubahan terhadap pemberian THR itu baru tahun ini terjadi.
Menurut Riang, adanya perubahan ini masih berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi, sehingga pemerintah pusat perlu berhemat.
“Dalam kondisi begini, kanggoang eselon II keatas muspa puyung. Itu karena pusat menghemat anggaran untuk biaya Covid-19. Karena sudah instruksi negara seperti ini, kami maklumi keadaannya. Karena penanganan nyawa lebih diutamakan. Yang penting ada regulasinya, kami di daerah siap menindaklanjuti,” tegasnya.
Riang tidak bisa menyebut secara pasti berapa nominal yang diterima dalam THR 2020 ini.
Namun dari informasi yang dia dapatkan, pemberian THR meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.
“Seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan anak hingga tunjangan umum. Yang tidak dapat adalah tunjangan kinerjanya, seperti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Jadi secara umum sama dengan satu kali gaji,” ucapnya.
Mengenai pembayaran THR, Riang mengaku kemungkinan dicairkan pada akhir bulan Mei ini.
Kendati demikian mantan Kepala Inspektorat Bangli itu tetap menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengetahui secara pasti mengenai teknis pelaksanaannya.
• DBD di Denpasar Tembus 1.034 Kasus Sepanjang Januari Hingga Mei 2020
• Pemain Bali United Gavin Ingin Kembali Mencoba Bermain di Luar Negeri
• Mulai Beroperasi, Maskapai Garuda Indonesia Diminta Tak Beri Ruang Bagi Pemudik
“Biasanya memang pencairan THR dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri. Maka dari itu kami juga sudah persiapan, tatkala PMK turun kita sudah siap untuk bayar itu (THR),” tandasnya. (*)