Terjerat Peredaran Gelap Narkotik, Bambang Jalani Pelimpahan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar
Bambang ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bali karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bambang Dedi Sunggoro (50) telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Tersangka kelahiran Bandung, 23 Januari 1970 ini dilimpahkan terkait tindak pidana narkotik.
Bambang ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bali karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu.
Kala ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 20,13 gram netto.
• BREAKING NEWS: Satu Orang Warga Banjar Badung Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sekeluarga Dites Swab
• Yayasan BAWA Beri Makan Ratusan Anjing Liar Terdampak Covid-19 di Pesisir Pantai Sanur Denpasar
• BREAKING NEWS: Satu Keluarga di Desa Pemuteran Buleleng Terkonfirmasi Positif Covid-19
Terkait pelimpahan tersangka dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama Bambang Dedi Sunggoro sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahan via teleconference. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.
Sementara jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa Chandra Andika Nugraha dan Jaksa Gusti Ayu Rai Artini.
Mengenai dakwaan, tersangka Bambang disangkakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara pelimpahan, tersangka Bambang ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Gatot Subroto IV, Banjar Lumbung Sari, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, 13 Pebruari 2020 pukul 07.30 Wita.
Usai mengamankan tersangka, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 20,13 gram netto yang disembunyikan di dalam kaleng minuman bersoda.
Lalu dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotik jenis sabu itu adalah milik seseorang bernama Luki.
• Arus Balik Lebaran, Mulai Rabu Besok, Setiap Orang yang Masuk Bali Wajib Bawa Surat Rapid Test
• Keliling Kantor Desa-Kecamatan, Bupati Banyuwangi Cek Kesiapan New Normal Pelayanan Publik
• Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Pantai Water Blow Nusa Dua Mengaku Dapat Pawisik ini
Tersangka hanya disuruh mengambil dan menaruh kembali di suatu tempat sesuai perintah Luki.
Selanjutnya tersangka, barang bukti narkotik serta barang bukti terkait lainnya dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)