Corona di Bali

BREAKING NEWS: Kantor Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Bali Dibuka Mulai 5 Juni 2020

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana berfoto bersama usai melaksanakan konferesi pers di rumah jabatannya, Rabu (3/6/2020)

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah.

 Melalui surat edaran tersebut, Koster memastikan bahwa kantor pemerintahan dan pelayanan publik di Bali mulai dibuka pada 5 Juni 2020.

Koster mengatakan, dilaksanakannya pengaturan tatanan kehidupan era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik memiliki beberapa tujuan.

Berbagai tujuan tersebut yakni untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif serta mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.

Nekat Edarkan Sabu dengan Upah Rp 50 Ribu, Wayan Agus Pasrah Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

Warga Terdampak Longsor Perum Taman Bina Mulia Denpasar Harapkan Bansos dari Pemerintah

Nekat Edarkan Empat Jenis Narkotik, Izas dan Firhat Diganjar 15 Tahun Penjara

"Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi atau lembaga, kemudian juga mencakup pegawai mencakup masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya," kata Koster dalam konferensi pers via live streaming dari rumah jabatannya, Rabu (3/6/2020).

Dirinci olehnya, bagi pimpinan instansi/lembaga/unit kerja ditentukan agar membentuk tim penanganan Covid-19 di masing-masing instansi/lembaga/unit kerja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik; membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; hingga menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses serta hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan.

Mereka juga ditugaskan untuk memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai PNS dan masyarakat yang dilayani agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan; menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan; mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker; melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani; dan mencegah kerumunan masyarakat yang dilayani.

Koster juga meminta kepada pimpinan instansi/lembaga/unit kerja supaya penyelenggaraan pemerintahan memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference dan sebagainya. Seluruh pimpinan instansi/lembaga/unit kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi Covid-19.

Bagi pegawai, dalam surat edaran tersebut ditentukan agar memastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja.

 "Jadi kalau kira-kira ada gejala Covid-19 jangan masuk," pinta Gubernur Bali asal Desa Sembiran, KecamatanTejakula, Kabupaten Buleleng itu.

Para pegawai juga diminta menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan; menghindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut; tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter; dan menggunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja. "Jadi terus pakai masker kecuali lagi makan dan minum," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Bali itu.

Koster juga meminta para pegawai agar segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.

PTUN Putuskan Presiden & Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet Papua, Perintahkan Minta Maaf

Satpol PP Rapid Test 12 ODGJ yang Berkeliaran di Denpasar

Kontak dengan Dokter Positif Covid-19, Pegawai RSUD Klungkung Jalani Rapid Test, Semua Non Reaktif

"Jadi kalau pulang dari kantor sampai di rumah mandi dulu baru bertemu dengan keluarga," kata mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu.

Para pegawai juga diminta untuk mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Halaman
12

Berita Terkini