Nekat Edarkan Empat Jenis Narkotik, Izas dan Firhat Diganjar 15 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa dan penasihat hukum para terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di sidang yang digelar virtual di PN Denpasar.

Sesampai di lokasi, keduanya berbagi tugas, Izas mengambil paket yang disembunyikan di bawah pohon pepaya, sedangkan Firhat memantau keadaan di seputar lokasi itu.

Sial bagi kedua terdakwa, setelah Izas mengambil paket narkotik itu, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Bali yang memang sudah memantau pergerakan kedua terdakwa.

 Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi 5 butir ekstasi yang masih dalam gengaman tangan kanan Izas, dan 1 buah plastik klip berisi kokain dari saku depan celana yang dipakai terdakwa Izas.

Sedangkan pada Firhat, petugas hanya menyita 1 buah handphone merk Oppo.

Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal Izas yang beralamat di Jalan Pulau Flores, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar.

Alhasil, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah plastik klip berisi 5 butir ekstasi, 1 buah plastik klip berisi sabu, dan 16 paket ganja.

Total keseluruhan barang bukti yang sita petugas yakni 16 paket ganja dengan berat 1.273 gram netto, 10 butir ekstasi seberat 3,40 gram netto, satu paket kokain seberat 0,86 gram netto, dan satu paket sabu seberat 2,14 gram netto.

Para terdakwa mengaku barang bukti berupa ekstasi, sabu dan ganja didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Arya (DPO).

Rencananya, ekstasi akan dijual kembali seharga Rp 450 ribu per butir, dan sabu seharga Rp 1.600. 000 kepada seseorang bernama Rubi (DPO).

Serta ganja akan dijual dengan harga Rp 8 juta per kilogram. Sedangkan satu paket kokain dibeli dari Anil Syahrizal (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan kakak dari Izas seharga Rp 3,4 juta.

"Bahwa terdakwa Firhat Rabbani mendapat upah Rp 2 juta dalam membantu terdakwa Izas Syahrial, baik mengambil maupun mengedar narkotik," beber Jaksa Sutarta dalam dakwaannya. (*)

Berita Terkini