TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Agus Arianto (33) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim.
Dari balik layar monitor, pria kelahiran Denpasar, 1 Nopember 1986 ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum yang mendampingi dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Terhadap putusan majelis hakim yang telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar ini, tim penasihat hukum menyatakan menerima.
"Kami selaku penasihat hukum, mewakili terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota tim penasihat hukum.
• Warga Terdampak Longsor Perum Taman Bina Mulia Denpasar Harapkan Bansos dari Pemerintah
• Nekat Edarkan Empat Jenis Narkotik, Izas dan Firhat Diganjar 15 Tahun Penjara
• Sejumlah Sekolah di Tabanan Direncanakan Terapkan Double Shift, Aparat & Pemerintah Bahas New Normal
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya jaksa menuntut Wayan Agus dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Wayan Agus sendiri nekat mengambil pekerjaan sebagai tukang tempel narkotik, dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Oleh karenanya, dalam amar putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Wayan Agus pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Agus Arianto dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.
Selain pidana badan, Wayan Agus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awal mula terdakwa terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Pada hari Senin, 30 Desember 2019, terdakwa dihubungi oleh orang bernama Adi.
Ia ditawari pekerjaan sebagai tukang tempel dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.
• Satpol PP Rapid Test 12 ODGJ yang Berkeliaran di Denpasar
• Kontak dengan Dokter Positif Covid-19, Pegawai RSUD Klungkung Jalani Rapid Test, Semua Non Reaktif
• Kini Tak Kerja Hingga Sulit Bayar Kos, Ratusan Warga NTT Ingin Pulang Kampung Namun Banyak Kendala
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu dan diminta menunggu perintah oleh Adi.