Sugriwo mengatakan, masyarakat yang ingin memasuki kawasan Provinsi Bali wajib membawa surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test virus corona baru.
Masyarakat, kata dia, juga wajib membawa surat keterangan bekerja di Bali.
• Hingga Hari Ini, 18.491 Orang Masuk Bali Lewat Pelabuhan Gilimanuk
Lalu, surat pengantar dari desa asal, surat pernyataan, dan surat penjamin dari seseorang yang berada di Bali.
Surat pernyataan dan surat penjamin bisa diunduh di situs ini.
Masyarakat akan disuruh kembali ke daerah asal jika tak membawa salah satu surat tersebut.
Kronologi
Sugriwo menjelaskan, awal mula penangkapan lima warga Banyuwangi tersebut.
Bhaninkamtibmas Desa Pengambengan melakukan patroli di sekitar pantai Pelabuhan Tradisional Pengambengan sekitar pukul 11.30 WITA.
Saat itu, petugas patroli melihat sebuah kapal yang bersandar di pelabuhan.
Empat orang turun dari kapal itu. Lalu, para penumpang juga menurunkan satu sepeda motor dari kapal tersebut.
Petugas patroli pun menghampiri mereka dan bertanya asal kapal tersebut.
Mereka, kata Sugriwo, mengaku dari Banyuwangi.
• Cegah Duktang Ilegal Lolos, Koster Tegaskan Sudah Tambah Petugas di Gilimanuk Sejak Kemarin
Petugas lalu membawa lima orang tersebut ke kantor desa dan dilaporkan ke polisi.
Setelah didata, mereka diserahkan ke Dinas Sosial dan Satpol PP Jembrana.
Mereka pun akhirnya dipulangkan ke Banyuwangi lewat Pelabuhan Gilimanuk.