Modus Meminjam Perhiasan Berlian, Korban Mengalami Kerugian hingga Rp 195 Juta

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelaku kriminal

Akibat kejadian itu pula, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 195.000.000 atau Rp 195 juta.

"Modus pelaku berpura-pura meminjam perhiasan berlian kepada korban dengan alasan untuk diperlihatkan kepada teman pelaku yang akan membeli perhiasan," jelas Iptu I Ketut Sukadi.

"Korban lalu memberikan batas waktu yang ditentukan, namun oleh pelaku perhiasan berlian atau uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada pelaku," tambahnya.

Menerima laporan korban, selanjutnya Tim Resmob Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada.

Melakukan pengejaran ke tempat kediaman pelaku, usai mencari informasi lebih lanjut ke korban dan para saksi-saksi lainnya.

Kemudian pada Senin (8/6/2020) pukul 13.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Pemamoran Nomor 12, Lingkungan Taman Sari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Pelaku lalu dibawa oleh Tim Resmob Polresta Denpasar ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penggelapan dan penipuan.

Hasil interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya, ia meminjam perhiasan berlian yang awalnya untuk dijual dan diberikan uangnya kepada korban.

Namun ternyata hasil penjualan perhiasan berlian tersebut tidak diberikan kepada korban.

"Korban ternyata ditipu, hasil penjualan perhiasan emas digunakan pelaku untuk membayar uang administrasi pembayaran premi (tagihan) asuransi ke seorang bernama berinisial P," tutup Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (9/6/2020) malam.

Adapun dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, Tim Resmob Polresta Denpasar tidak hanya mengamankan pelaku.

Namun juga nota peminjaman barang, tanda terima peminjaman barang, rekening tahapan BCA.

Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.(*)

Berita Terkini