Kebijakan ini tentu berbeda dengan persyaratan sebelumnya yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan harus mampu menunjukkan surat bebas Covid-19 hanya melalui tes swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Rapid (bisa digunakan) per 5 Juli," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020) malam.
Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu mengatakan, hal tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Insentif untuk Desa Adat
Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sedang menyiapkan insentif bagi desa adat terkait upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang selama ini dilaksanakan melalui Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong.
Insentif yang akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Bali Tahun 2020 ini diharapkan mampu memantik kembali semangat Satgas Gotong Royong berbasis desa adat yang belakangan dinilai agak kendur.
Awalnya, Gubernur Koster berencana memberikan insentif dengan jumlah bervariasi dengan tolak ukur capaian masing-masing desa adat dalam penanganan Covid-19.
Namun saat melakukan tatap muka secara virtual dengan Bendesa Adat se-Bali, Jumat (3/7/2020), sejumlah bendesa adat mengusulkan jumlah insentif yang seragam.
Hal itu dikarenakan selama ini seluruh desa adat di Bali telah melakukan langkah-langkah penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19-19 sesuai dengan arahan gugus tugas.
Mengkomodir aspirasi dari para bendesa adat, Gubernur Koster akan mendiskusikan kembali besaran insentif dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Selain tambahan insentif yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2020, Gubernur Koster juga menjanjikan peningkatan bantuan untuk desa adat pada 2021 mendatang.
“Sekarang bantuannya sebesar Rp 300 juta, mengenai berapa penambahannya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Akan saya diskusikan dengan MDA Provinsi Bali dan nanti pada waktunya akan diumumkan,” ujarnya.
Gubernur Koster yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Bali ini juga menyinggung pararem penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang wajib disusun oleh desa adat.
Dari laporan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, ia memperoleh informasi bahwa dari 1.493 desa adat, saat ini sebanyak 1.406 desa adat telah menyelesaikan penyusunan pararem penegakan protokol kesehatan Covid-19.
“Itu artinya, masih ada 87 desa adat yang belum menyelesaikan pararem. Saya harap minggu ini semua sudah selesai,” imbuhnya.
Gubernur berpendapat, pararem ini punya fungsi yang sangat penting untuk mengatur krama agar tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.