TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Baru-baru ini Pemkot Denpasar bersama Desa Adat Kesiman resmi mengeluarkan larangan bermain layang-layang di Pantai Padang Galak, Denpasar, Bali.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai kepada awak media.
Dewa Rai menjelaskan larangan sementara bermain layang-layang di Pantai Padang Galak akan diberlakukan mulai Senin (20/7/2020).
Pelarangan sementara ini, kata Dewa Rai, disebabkan lantaran kasus transmisi lokal Covid-19 tergolong masih tinggi.
"Itu hasil paruman bendesa di Kesiman, jadi bukan keputusan dari Pemkot Denpasar.
Jadi Itu kan ada masukan dari masyarakat bahwa di Denpasar kan transmisi lokalnya masih tinggi.
Kemudian ada diinfokan ke pihak desa, dan pihak desa menggelar paruman diputuskanlah begitu," kata Dewa Rai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (18/7/2020).
Sementara itu, Wakil Bendesa Kesiman, I Wayan Sukana menjelaskan bahwa pihaknya sebetulnya tidak melarang masyarakat bermain layang-layang di Pantai Padang Galak.
Namun demikian, karena jumlah masyarakat yang bermain layang-layang di Pantai Padang Galak terlalu banyak dan saat dipantau banyak yang tidak menggunakan masker maka diputuskanlah untuk membatasi adanya kerumunan.
"Jadi sebetulnya bukan melarang, tapi membatasi.
Sebab banyak yang berkumpul tidak pakai masker.
Ini murni untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Denpasar semakin banyak," ujar Sukana
Sukana mengungkapkan, di kawasan pesisir pantai Padang Galak, memang ada lahan yang sudah menjadi milik pribadi.
Namun demikian, ia tidak mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang telah beralih menjadi milik pribadi.
"Kalau soal itu saya tidak tahu persis, yang jelas memang di kawasan itu ada milik pribadi," ucap Sukana
Dia menegaskan, larangan atau pembatasan orang berkerumun bermain layang-layang di Pantai Padang Galak tidak ada kaitannya dengan adanya lahan milik pribadi di Pantai Padang Galak.
"Tidak ada kaitannya. Ini murni untuk menyelamatkan generasi dari penyeberan covid 19," tegasnya
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak, diketahui bahwa sejumlah lahan milik pribadi di Pantai Padang Galak, Kesiman adalah milik pengusaha hiburan Akasaka di Jl Teuku Umar, Denpasar, yang akrab disapa Jerry.
Tahun 2017 silam, Tribun Bali sempat mengkonfirmasi Jerry soal kepemilikan lahan di kawasan Pantai Padang Galak.
Waktu itu Jerry menjelaskan dirinya memang sempat berkeliling di kawasan Padang Galak.
Waktu itu, ada beberapa pihak yang menawarkan tanah ke dia.
Menurutnya, dia belum sama sekali punya rencana mau buat apapun di sekitar sana, meskipun dia akui memiliki lahan beberapa are di kawasan Padang Galak tersebut.
“Saya memang punya lahan sedikit di Padang Galak, Tapi belum ada rencana apa, akan juga belum,” kata Jerry.
Masyarakat Dilarang Main Layangan di Sekitar Bandara
Sementara itu dilansir via Kompas.com, beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan pelarangan bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatakan, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau KKOP yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
Novie mengaku saat ini pihaknya masih seringkali mendapat laporan terkait penerbangan layang-layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah.
Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Oleh karenanya, Novie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di wilayah KKOP.
Pasalnya, hal tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan, kemudian masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.
“Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan.
Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ucap Novie. (*)