TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Tujuh dokter hewan ditugaskan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Bangli jelang hari raya Idul Adha.
Sesuai jadwal, seluruhnya akan memeriksa kondisi hewan qurban, baik sebelum dan sesudah pemotongan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PKP Bangli, I Wayan Sarma, Kamis (30/7/2020).
Ia mengatakan seluruh dokter hewan tersebut akan dibagi kedalam dua tim.
Lima orang untuk melakukan pemeriksaan baik di Masjdi Agung Bangli dan dua orang di Masjid Al Muhajirin Kintamani.
“Mereka akan melakukan pemeriksaan Ante Motem dan Post Mortem,” ucapnya.
• Tempat Wisata Lebih Perketat Protokol Kesehatan, Tabanan Tak Terapkan Pembatasan Kuota Pengunjung
• Dinas Pertanian dan Pangan Badung Lakukan Pemeriksaan terhadap Hewan yang Akan Dijadikan Kurban
• Kebijakan Harga Rapid Test di RSUD Wangaya, Berikut Nominalnya
Sarma menjelaskan, pemeriksaan Ante Mortem bertujuan untuk memeriksa kondisi fisik hewan sebelum dilakukan penyembelihan.
Apakah hewan tersebut cacat, memiliki penyakit, hingga cukup dan tidaknya usia hewan untuk disembelih.
Pemeriksaan Ante Mortem tergantung dari kesiapan pantia qurban.
Sebab ada kemungkinan hewan ternak belum berada di masjid.
“Untuk di Bangli rencananya sore ini dilakukan pemeriksaan Ante Mortem. Sedangkan di Kintamani kami masih menunggu informasi,” tuturnya.
Sementara pemeriksaan Post Mortem, lanjut Sarma, bertujuan untuk memeriksa organ dalam hewan pasca disembelih.
Apakah ditemukan penyakit, cacing, dan sebagainya.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Wiwiek Yuliadewi: Kecurangan Kurang dari Satu Persen
• Promo Alfamart Gajian Untung, Kebutuhan Dapur, Popok Bayi hingga Biscuit Fair Sambut Idul Adha
• Sudah Tembus 104 Ribu Kasus, Apa yang Jadi Kendala Penyembuhan Pasien Covid-19 di Indonesia?
“Pemeriksaan post mortem bisasanya dilakukan keesokan harinya pasca dilakukan penyembelihan hewan qurban. Nantinya petugas akan melihat seberapa besar potensi penularannya."
"Apablila dinilai besar atau menyeluruh, berarti satu ekor tidak boleh dikonsumsi. Sebaliknya jika potensi penularannya bersifat lokal pada satu organ tertentu maka masih boleh dikonsumsi bagian daging lainnya,” ujar dia.