Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Menkumham: Negara Tidak Bisa Dipermainkan oleh Siapapun

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly menyatakan, penangkapan buronan Djoko Tjandra merupakan penegasan negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra.

"Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra."

"Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Yasonna lewat keterangan pers, Jumat (31/7/2020).

Forensik RSUD Buleleng Kini Sudah Bisa Melakukan Dinsinfeksi Jenazah Pasien Covid-19

Pemprov Bali Belum Pasang Target Kunjungan di Hari Pertama Pembukaan Pariwisata untuk Wisdom

Alami Resesi, Pemulihan Ekonomi AS Diprediksi Akan Jadi Lebih Lambat, Ini Alasannya

Penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum yang sempat dihebohkan kasus Djoko Tjandra.

Di mana, kasus Djoko Tjandra sedikitnya telah menguak tindakan korup yang dilakukan tiga jenderal polisi.

"Karenanya, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan."

"Hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang."

"Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra."

"Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar," sambung Yasonna.

Yasonna menyebut, Djoko Tjandra yang seenaknya keluar masuk Indonesia kendati berstatus buronan, harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra."

"Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra."

"Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana."

Segini Batas Aman Konsumsi Daging untuk Cegah Hipertensi

5 Buah Ini Dipercaya Dapat Menurunkan Kolesterol, Berries hingga Jeruk

Ruang Tamu Bisa Terlihat Rapi dan Bersih Hanya dengan Membereskan 3 Barang Ini

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main, karena negara tidak akan berkompromi soal ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keberhasilan Polri memulangkan Djoko Tjandra, buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Menurut dia, keberhasilan memulangkan Djoko Tjandra dilakukan atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Upaya penangkapan itu berawal dari Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia, agar menjalani proses hukum.

Setelah melakukan upaya penelusuran, kata Listyo, diketahui buronan atas nama Djoko Tjandra sedang berada di Negeri Jiran.

"Atas perintah Kapolri, Kapolri membentuk tim khusus secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra."

"Dari pencarian, kami mendapati informasi yang bersangkutan ada di Malaysia," ujar Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Dia menjelaskan, Polri melakukan kerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia selama upaya penangkapan dan pemulangan Djoko Tjandra.

"Ditindaklanjuti kegiatan police to police."

"Bapak Kapolri kirim surat kepada Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama melakukan kegiatan upaya pencarian," kata Listyo.

Pada Kamis siang, Polri menerima informasi keberadaan Djoko Tjandra.

Setelah itu, Listyo bersama tim khusus bentukan Kapolri berangkat ke Malaysia.

"Siang, kami mendapatkan informasi target diketahui."

"Kami dari Bareskrim bersama tim khusus, Kadiv Propam, berangkat untuk melakukan pengambilan."

"Dan, Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia."

"Narapidana sudah berhasil diamankan," tuturnya.

Dia menambahkan, upaya memulangkan dan memproses hukum Djoko Tjandra merupakan langkah dari Polri menjawab keraguan di masyarakat.

"Tentu untuk menjawab keraguan publik apakah Polri bisa menangkap."

"Dan hari ini kami tunjukkan komitmen Djoko bisa kami amankan dan tangkap," tambahnya.

Sementara, Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku bersyukut atas kabar buronan Djoko Tjandra ditangkap pihak kepolisian.

Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7/2020) siang di Malaysia, dan langsung dibawa ke Jakarta pada malam harinya.

"Tanggapan pertama, tentu alhamdulillah saya tadi langsung sujud syukur, begitu apa mendapat kepastian berita itu, dari Malaysia," ucapnya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Mahfud MD mengaku tidak terlalu kaget dengar kabar penangkapan Djoko Tjandra.

Sebab, operasi penangkapan tersebut telah dilakukan sejak 20 Juli lalu.

"Tetapi saya tidak terlalu kaget, karena saya tahu dia akan tertangkap itu sudah sejak tanggal 20 juli yang lalu," jelas Mahfud MD.

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Djoko Tjandra dijemput dari Malaysia menggunakan pesawat jet mewah berwarna putih.

Dia tampak tiba menggunakan pesawat tersebut sekitar pukul 22.39 WIB.

Djoko Tjandra terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan Bareskrim Polri, bermasker putih dengan kedua tangan diborgol.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Djoko Tjandra Diringkus, Yasonna Laoly: Negara Tidak Bisa Dipermainkan oleh Siapapun,

 

Berita Terkini