Sehingga sampai saat ini, sudah 12 desa maupun kelurahan di Kota Denpasar yang jam operasionalnya sampai pukul 23.00 Wita.
Sedangkan 31 desa maupun kelurahan lainnya jam operasionalnya masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Untuk zona hijua, walaupun pembatasan jam operasional sudah diperlonggar, namun masyarakat di wilayah tersebut tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Ini dikarenakan sampai saat ini masih terjadi penularan Covid-19.
“Apalagi sampai saat ini kan vaksinnya belum ditemukan. Selama vaksin belum ada, protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan. Walaupun Bali sudah membuka wisatawan nusantara, akan tetapi bukan berarti kembali normal seperti dulu. New normal bukan berarti kembali normal,” katanya.
Jika protokol kesehatan ini diabaikan, bukan tak mungkin akan kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.
Pemilik Kos-kosan di Denpasar Sudah Bisa Menerima Penghuni Kos Baru
Setelah beberapa bulan belakangan dikarenakan pandemi Covid-19 Pemkot Denpasar melarang pemilik kos-kosan menerima penghuni baru, saat ini kebijakan tersebut mulai dilonggarkan.
Hal ini menyusul diperbolehkannya wisatawan nusantara datang ke Bali sejak 31 Juli 2020 kemarin.
Namun bukan berarti pemilik kos-kosan bisa bebas menerima penghuni baru.
Ada beberapa persyaratan yang mesti terpenuhi.
"Artinya tetap selektif kalau menerima penghuni baru, karena masih terjadi penularan Covid-19 walaupun wisatawan domestik dan nusantara sudah dibuka," kata Dewa Gede Rai.
Untuk penghuni kos baru yang berasal dari luar Bali wajib menunjukkan hasil rapid test negatif.
Selain itu yang bersangkutan juga harus melapor kepada kepala lingkungan, kepala dusun, atau ke desa kelurahan tempatnya berdomisili.
"Mereka juga kami imbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," imbuhnya.