Corona di Bali

Perubahan Status Dan Peraturan Terbaru di Denpasar Selama Pandemi Covid-19 yang Harus Diketahui

Penulis: Putu Supartika
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengecekan suhu tubuh oleh petugas pemantauan Posko Tatanan Kehidupan Baru di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Bali, pada Sabtu (18/7/2020).

TRIBUN-BALI.COM - Selama pandemi Covid-19 merebak di Bali ada berbagai peraturan terkait protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat. 

Peraturan tersebut seperti adanya pembatasan kegiatan masyarakat, jam operasional toko hingga kebijakan untuk para penduduk pendatang (duktang). 

Namun kini ada beberapa peraturan yang sudah berubah. 

Diantaranya seperti : 

12 Desa Maupun Kelurahan Sudah Masuk Zona Hijau Covid-19

Dari data yang diterima dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, sudah 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau.

Kronologi Ibu di Gianyar Melahirkan Tanpa Bantuan Medis di Atas Mobil Patroli Polsek Blahbatuh

Adapun 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau yakni Desa Penatih Dangin Puri, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Renon, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Ubung, Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Serangan.

Sementara itu, sebanyak 30 desa dan kelurahan masih masuk zona kuning dan satu desa yakni Desa Peguyangan Kaja masih zona orange.

Namanya Trending Gara-gara Youtube Anji Manji, Siapa Sebenarnya Hadi Pranoto Penemu Obat Covid-19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (2/8/2020) sore mengatakan, wilayah tersebut dinyatakan masuk zona hijau jika kasus positif aktif kurang dari 3 orang.

“Kalau kasus aktif ada 3 sampai 10 orang itu artinya wilayah tersebut masuk zona kuning. Untuk zona orange jika kasus aktif sebanyak 11 sampai 40 orang. Kalau lebih dari itu masuk zona merah. Namun saat ini wilayah di Kota Denpasar tak ada yang zona merah,” kata Dewa Rai.

Pembatasan Jam Operasional Disesuaikan

Terkait adanya wilayah yang sudah masuk zona hijau ini, Dewa Rai mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian pembatasan jam operasional.

Dewa Rai mengatakan, untuk wilayah yang masuk zona hijau, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 23.00 Wita.

Sementara wilayah yang masuk zona kuning maupun zona orange, jam operasionalnya masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

“Pembatasan jam operasionalnya disesuaikan dengan zona. Hanya yang zona hijau yang bisa buka sampai pukul 23.00 Wita. Kalau zona kuning, zona orange, apalagi zona merah, itu masih tetap sampai pukul 21.00 Wita,” katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini