Bawaslu Temukan Ada Joki Saat Proses Coklit Daftar Pemilih di Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Badung 2020 - Bawaslu Temukan Ada Joki Saat Proses Coklit Daftar Pemilih di Badung

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung sampai saat ini masih melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih.

Kendati demikian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung terus melakukan pemantauan dan pengawasan terkait coklit tersebut.

Bahkan dalam pengawasan, Bawaslu menemukan ada beberapa pelanggaran salah satunya adanya Joki yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ketua Bawaslu  Badung, I Ketut Alit Astasoma membenarkan pihaknya tengah memantau pelaksanaan coklit oleh KPU Badung.

Pariwisata Bali Telah Dibuka, IDAI Bali Minta Ada Imbauan Khusus Kepada Anak

Soal Polemik HK di Bali, Giri Prasta Minta Desa Adat Ingatkan Dresta, Awig-awig dan Pararem yang Ada

Pilkada Serentak Digelar 9 Desember Mendatang, Begini Empat Arahan Presiden Jokowi

Dari hasil pengawasan pun ditemukan beberapa pelanggaran.

“Untuk lebih jelasnya, karena berbicara data, silahkan ke Divisi Pengawasan,” ungkapnya, Rabu (5/8/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita menerangkan pelaksanaan coklit betul-betul diatensi, lantaran pengalaman pemilu yang sudah-sudah, banyak gugatan menyangkut data pemilih.  

Ia pun menyadari jika proses Coklit merupakan pintu gerbang pemilu, hanya saja hal ini kadang dianggap sepele.

“Justru gugatan di MK itu sering kali soal data pemilih. Karena dalam coklit ini diklasifikasikan mana pemilih, mana bukan. Istilahnya MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Yang sering bikin gaduh, misalnya ada yang sudah meninggal, tapi masih muncul di data pemilih,” ungkapnya.

Ia pun tak menampik dari  pengawasan yang dilakukan, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Misalnya dugaan pelimpahan tugas (Joki) oleh PPDP yang satu ke PPDP yang lain.

Meski sesama PPDP, namun menurut Bawaslu hal ini tak dibenarkan, karena petugas bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU.

Nah, di dalam SK telah tertera nama petugas berikut wilayah kerjanya.

“Dari enam kecamatan di Kabupaten Badung, pelanggaran ditemukan di lima kecamatan. Yakni Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta, dan Kuta Selatan.  Untuk Joki itu ada di Petang. Saat kami periksa saat coklit serentak ada PPDP yang berhalangan, sehingga meminta bantuan temannya yang juga PPDP untuk melakukan coklit tersebut,” ungkapnya.

Selama Ini Hanya Jago di Darat, Kini Bali Siapkan Regulasi Pungut Retribusi di Laut

Nelayan Lobster Sambut Baik Terbitnya Permen KP, HNSI Tabanan Dorong Segera Penuhi Syarat Legalitas

Sosialisasi Perarem Pencegahan Penyebaran Covid-19, Sejumlah Titik Strategis di Kuta Dipasang Banner

Bagus Cahya mengatakan dengan adanya  pelimpahan tugas dan melanggar ketentuan lainnya, proses Coklit pun dianggap tidak sah.

Sehingga konsekuensinya, dilaksanakan coklit ulang oleh PPDP yang memang bertugas di wilayah tersebut.

 Selain di Kecamatan Petang hal serupa terkait pelimpahan tugas, berdasar temuan Bawaslu juga terjadi di Mengwi.

“Selain Joki  di kecamatan Mengwi ditemukan pula ada PPDP yang namanya tertukar dengan PPDP lain di SK. Namun sudah ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan SK Perubahan,” katanya sembari mengatakan perlu diketahui, PPDP ini diiusulkan oleh PPS dan dibuatkan SK oleh KPU.

Di Kecamatan Abiansemal, ada PPDP yang kecelakaan. Oleh PPS, kemudian diusulkan pengganti. 

“Nah, penggantinya langsung bekerja saat coklit serentak 18 Juli itu. Sedangkan SK baru keluar tanggal 22. Sehingga coklit 18-21 hasilnya menjadi tidak sah dan dilakukan coklit ulang,” ucapnya.

Disisi lain,  Bawaslu juga sempat menemukan PPDP yang tak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, yakni face shield, sarung tangan, dan masker.

Begitu juga di wilayah Kuta ditemukan PPDP yang belum dilantik, tapi juga melimpahkan tugasnya ke PPDP lain.

Sedangkan di Kuta Selatan ada PPDP yang sudah melaksanakan coklit padahal belum mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).

Terkait beberapa temuan tersebut, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah mengirim saran perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Diberikan tenggang waktu tujuh hari bagi PPK untuk memberikan jawaban sejak surat diterima.

“Terkait saran perbaikan di Petang, Abiansemal, dan Kuta Selatan, surat sudah diterima tanggal 28 Juli. Sedangkan di Mengwi tanggal 30. Diberikan waktu tujuh hari untuk menjawab,” jelas Bagus Cahya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Bawaslu dalam hal ini bukan mencari-cari kesalahan KPU.

Namun sebagai bentuk profesionalitas fungsi dan wewenang kepengawasan.

“Jadi saat ini ada kewajiban agar temuan pengawas disusun secara teradministrasi. Beda dengan dulu, langsung diupayakan penyelesaian di lapangan. Sehingga kesannya dulu kinerja Bawaslu tidak kelihatan,” terangnya.

 “Karena tidak mungkin selama proses pelanggarannya nol. Yang penting kita sudah mengirimkan saran perbaikan yang hendaknya ditindaklanjuti oleh jajaran KPU,” imbuhnya

Sementara itu, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta tak menampik ada kesalahan administrasi, sehingga ada nama PPDP yang tertukar.

“Kalau pelimpahan tugas tidak ada, tapi kesalahan administrasi. Misalnya ada yang tertukar datanya, sehingga dilakukan perbaikan dan coklit ulang,”ungkapnya.

Demikian juga soal penggunaan APD, menurutnya ada petugas yang belum terbiasa memakai face shield.

 “Semua petugas PPDP sudah melaksanakan protokol kesehatan saat bertugas. Hanya di awal saja masih ada yg belum terbiasa pake faceshield, jadi hanya pake masker saja. Itu terjadi di 3 hari pertama coklit. Selanjutnya sudah disiplin dengan protokol kesehatan berupa penggunaan face shield, sarung tangan,”jelasnya.

Pria yang akrab di sapa Kayun itu pun mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah mengingatkan PPDP dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga PPDP diarahkan agar tetap bekerja dengan berdasarkan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dengan mematuhi protokol kesehatan selama mencoklit.

“Begitu pula jajaran pengawas memastikan bahwa Petugas Coklit telah melakukan pendataan dengan melakukan verifikasi faktual, mendatangi langsung pemilih dan melakukan Pencocokan dan Penelitian dengan berpedoman pada buku panduan dan buku kerja PPDP,” tungkasnya. (*)

Berita Terkini