TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pasca menetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan di LPD Desa Adat Kekeran, Angantaka, Abiansemal, Badung tahun 2016-2017, beberapa waktu lalu, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penggeledahan di kantor LPD tersebut, Jumat (7/8/2020).
Sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran disita penyidik.
Nantinya dokumen-dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Badung, Riki Saputra dan Ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta.
• Bayi 13 Bulan Tertembak Saat Disuapi Ibunya di Gendongan
• Konglomerat Asal Indonesia yang Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya Terancam Penjara di Singapura
• Saat Membuat Peti Mati, Rumah Josua Kejatuhan Batu yang Diduga Meteor Kemudian Ditawar Rp 1 Miliar
Ini dilakukan sebagai bentuk tindakan penyidik dalam menemukan dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan di LPD Desa Adat Kekeran, Angantaka, Abiansemal, Badung berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
"Dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menyita sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," ujar Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, seizin Kajari Badung Hari Wibowo dalam keterangan persnya.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah nyata Kejari Badung dalam melakukan upaya penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak merugikan keuangan Negara," imbuhnya.
Terpisah, Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana menyatakan, sangat mengapresiasi kerja kejari Badung, karena telah terjun langsung ke kantor LPD Desa Adat Kekeran untuk menyita barang bukti.
Tentunya semua masalah di LPD Desa Adat Kekeran diserahkan kepada Kejari Badung.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat ini Kejari Badung dapat segera membawa masalah ini ke persidangan, sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan.
Selain itu, I Ketut Suwita selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran yang menjabat pada tahun ini menjelaskan, kasus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana keuangan desa ini jelas sudah melawan hukum.
Pihaknya berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran.
Sehingga, pihaknya dapat melanjutkan pengelolaan terhadap LPD Desa Adat Kekeran.
Diketahui dalam penanganan perkara ini, Kejari Badung telah menetapkan tiga tersangka.
• Begini Alasan Pasha Ungu Mengecat Rambutnya dengan Warna Pirang untuk Tutupi Perut Buncitnya
• Gunakan Tepung Roti, Tips Membuat Bakso yang Enak dan Kenyal, Bisa untuk Pemula
• HUT ke-75 RI Sebentar Lagi, Bagaimana Peringatannya di Tengah Pandemi?
Yakni inisial IWS selaku Ketua, NKA yang menjabat tata usaha dan IMWW selaku Kasir pada LPD Desa Adat Kekeran.