BPOM Ingatkan Obat Herbal Wajib Melalui Proses Uji Klinis Sebelum Diedarkan

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi-Pusat Penelitian Kimia LIPI mencoba mengembangkan ekstrak daun ketepeng badak (Cassia alata) dan benalu (Dendrophthoe sp.) sebagai obat herbal antivirus Covid-19.

TRIBUN-BALI.COM - Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Maya Gustina Andarini mengingatkan, obat herbal tetap harus melewati berbagai aturan untuk bisa diklaim mampu mengobati sebuah penyakit.

Salah satu tahap yang paling penting harus dilaksanakan adalah uji klinis.

"Suatu obat herbal itu untuk bisa diklaim, dia bisa mengobati suatu penyakit apapun. Dia bisa beredar harus ada harus ada aturannya," kata Maya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2020).

"Karena pasien ini kan manusia. Manusia harus kita perhatikan haknya ketika kita melakukan uji klinis pada mereka. Tidak bisa begitu saja menemukan, diklaim, apalagi dikatakan sudah dilakukan ribuan pasien," lanjut dia.

Akomodir Pertambangan Pasir Laut, Fraksi Demokrat DPRD Bali Kritisi Ranperda RZWP3K

Hunian di Perbatasan Denpasar, Vasaka Bali Tawarkan Cluster dengan Cicilan Rp 800 Ribu per Hari

Kelurahan Sesetan Denpasar Gelar Sidak Masker dan Minta Para Ibu Memberikan Balitanya Vitamin A

BPOM sendiri berkomitmen mengawasi ketat produk obat herbal yang beredar di Indonesia, mulai dari hulu hingga pemasaran.

Pengawasan itu dilakukan demi melindungi masyarakat.

 "Ini yang kita fokuskan. Jadi Badan POM melakukan pengawasan full spektrum melalui industri sampai produk itu beredar di pasaran. Kami melakukan semua pengawasan dan juga sampling pengujian, iklan, semuanya kita lihat," ujar Maya.

 Diberitakan, video di kanal YouTube milik musisi Anji, beberapa waktu lalu, menuai kontroversi.

Sebab, dalam video tersebut, Anji mewawancarai Hadi Pranoto yang disebutnya sebagai profesor dan pakar mikrobiologi yang mengklaim telah menemukan obat Covid-19 yang telah menyembuhkan ribuan pasien.

Dia menyebut, obat tersebut adalah antibodi Covid-19 berbahan herbal serta telah diberikan kepada ratusan ribu orang di Sumatera, Pulau Jawa, Bali, dan Kalimantan.

Hadi Pranoto sekaligus mengklaim, obat itu dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

"Kita sudah bagikan hampir 250.000 lebih, kita sudah bagikan ke masyarakat, mereka sudah konsumsi dan alhamdulillah yang sudah terinfeksi sembuh semua," demikian kata Hadi dikutip dari video YouTube dunia MANJI, Minggu (2/8/2020).

Belakangan, video tersebut mendapat respons negatif dari publik.

Sosok Hadi Pranoto disebut tidak memiliki latar belakang akademis yang mumpuni sehingga klaim-klaimnya itu dipertanyakan.

Buka Masker, Anji Umbar Senyum Saat Datangi Polda Metro Jaya, Kapan Giliran Hadi Pranoto?

Sinopsis Drakor When the Weather is Fine, Dibintangi Park Min Young, Reuni Mantan Pelatih Cello

Tonggak Sejarah Suram, Kasus Positif Covid-19 di AS Capai 5 Juta

 Setelah ramai diperbincangkan, YouTube lalu menghapus video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto itu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Ingatkan Obat Herbal Tetap Harus Melalui Uji Klinis",

Berita Terkini