DLH Tabanan Usulkan 133 Penyuluh Lingkungan, Masih Tunggu Persetujuan Bupati dan Anggaran

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) BANK SAMPAH - Proses pemilahan sebelum sampah dibawa ke bank sampah beberapa waktu lalu.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) terkait rencana perekrutan atau mengusulkan formasi penyuluh lingkungan di 133 desa.

Petugas tersebut nantinya bertugas memberikan edukasi dan segala halnya tentang pengelolaan sampah di masing-masing desa.

Menurut Kepala DLH Tabanan I Made Subagia, saat ini pihaknya tetap mengusulkan formasi penyuluh lingkungan untuk 133 desa ke BKPSDM.

Hanya saja, hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari pimpinan.

"Tetap kami usulkan Penyuluh Lingkungan untuk 133 desa di Tabanan. Saat ini prosesnya adalah kami tetap mengusulkan formasi melalui BKPSDM untuk mohon penerimaan 133 penyuluh lingkungan tersebut," jelas Subagia, Rabu (12/8/2020).

Subagia melanjutkan, nantinya kriteria tenaga penyuluh ini minimal ijazah SMA/SMK sederajat, berkelakuan baik/sehat jasmani rohani dan berasal dari desa setempat.

Kemudian untuk statusnya, nantinya kemungkinan akan bisa PNS, kontrak daerah, atau kontrak kegiatan.

"Kami masih berusaha berkoordinasi dengan BKPSDM. Nah, sekarang perekrutannya tergantung keputusan pimpinan dan anggaran. Jika sudah ada persetujuan pimpinan dan alokasi anggaran, pasti akan langsung dilakukan rekrutmen. Kemudian untuk salah satu kriteria yang khusus adalah minimal mengerti tentang lingkungan atau menjadi pengurus atau anggota bank sampah di desanya," jelasnya.

Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Tananan kini sudah mengusulkan sebanyak 133 orang tenaga penyuluh sampah ke pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Tabanan sejak tahun lalu.

Pengajuan usulan tersebut nampaknya sedang digodok dan menunggu persetujuan bupati.

Subagia berharap agar pengajuan tersebut bisa dipertimbangkan oleh pimpinan.

Sebab, tugas dari penyuluh sampah ini akan sangat penting untuk membantu mengolah serta mengurangi sampah plastik yang saat ini menjadi ancaman lingkungan.

Nantinya, kata dia, tugas utama dari penyuluh ini lebih menekankan terhadap perilaku memilah sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R).

Selain itu, perekrutan tenaga diperlukan sesuai dengan juknis program pemberdayaan sampah berbasis desa dari Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah B3.

Nantinya para penyuluh memiliki tiga tugas pokok yakni memantau, mendampingi (melatih), dan melaporkan terkait pengelolaan sampah di desa.

Kemudian juga program ini juga akan didukung oleh instruksi Bupati Tabanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang pembatasan timbulan sampah plastik yang salah satu didalamnya adalah pemberdayaan bank sampah.

(*)

Berita Terkini