“Mudah-mudahan minggu depan kasus sudah melandai lagi, dengan diterapkannya Pergub Nomor 46 dan Perbup 41 terkait penegakkan disiplin menggunakan masker,” terangnya.
Suyasa menyebut, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 akan mulai diberlakukan di Buleleng pada Senin (7/9/2020) mendatang.
Di mana, dalam peraturan tersebut, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu per orang.
Selain itu, sanksi ini juga berlaku bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dimana denda yang akan diberikan jauh lebih besar, yakni Rp 1 juta.
• Majelis Hakim Telah Ditetapkan, Jerinx SID Disidang Kamis Pekan Depan
• Polres Badung Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Mengaku Jaringan Lapas Kerobokan
Perbup ini nantinya akan dikawal oleh Satpol PP Buleleng.
Artinya, Satpol PP lah yang akan diberikan kewenangan untuk mengenakan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sebagai upaya untuk mecegah pungutan liar, dalam mengenakan denda, Satpol PP harus menyerahkan surat bukti pelanggaran.
Bila petugas Satpol PP tidak bisa menunjukkan surat bukti pelanggaran, maka masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran denda.
“Teknik pembayaran denda boleh tunai atau non tunai. Uangnya harus masuk ke kas daerah, jadi akan dilihat antara jumlah bukti pelanggaran dengan setoran.
Pergub dan Perbup ini dibuat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Bukan target denda,” tegasnya.
Secara prinsip, sebut Suyasa tidak ada perbedaan antara Pergub dengan Perbup. Peraturan ini seluruhnya dibuat atas intruksi Presiden RI, dan harus bersinergi.
“Kalau di kabupaten, jelas yang dipakai Perbup, Satpol PP melakukan tindakan atas Perbup. Kalau Satpol PP Provinsi, dasarnya ya Pergub,” tutup Suyasa. (*)