Tak Punya Izin & Abaikan Protokol Kesehatan, Kafe Tebalik Kopi Ditutup Permanen & Didenda Rp 50 Juta

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar dari akun isntagram Satpol PP saat Kepala Satpol PP DKI Arifin ngamuk di kafe Tebalik Kopi, Jakarta Selatan.

TRIBUN-BALI.COM - Tebalik Kopi  ditutup secara permanen dan didenda Rp 50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta telah menutup permanen kafe di Jalan Haji Nawi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena tidak mengantongi izin operasional.

Manajemen kafe juga dikenakan denda progresif Rp 50 juta karena telah melanggar ketentuan PSBB transisi sampai dua kali.

“Penutupan permanen ini kami lakukan karena pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin usaha yang seharusnya dimiliki setiap tempat usaha,” kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

ISIS Bajak Akun Penggemar Justin Bieber dengan Tujuan Sebarkan Propaganda

Pastikan Warga Terdampak Corona Terima Bantuan, Mensos Minta SDM Pendamping Awasi Program Strategis

ICOSBIT 2020, Lesunya Ekonomi Dampak Pandemi Covid-19 Dibahas dalam Konferensi Internasional FEB UNR

Selain tak mengantongi izin usaha, kata dia, mereka juga tak memiliki izin menjual minuman keras (miras).

Saat inspeksi mendadak (sidak) kedua pada Jumat (4/9/2020) malam, Arifin menemukan pengelola kafe menjual miras kepada pengunjung.

“Berdasarkan temuan di lapangan karena izin juga tidak dimiliki, ditambah protokol kesehatan yang juga berulang dilakukan pelanggaran, maka sanksi yang dikenakan adalah tempat tersebut kami lakukan penutupan permanen dan denda Rp 50 juta,” ujar Arifin.

Menurutnya, pengelola diperbolehkan mengurus izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Namun sebelum beroperasi, mereka wajib menyetorkan dendanya kepada pemerintah.

“Kalau mau urus izin ya silakan dan kalau izinnya sudah ada, silakan restoran tersebut beroperasi lagi dengan catatan bahwa sanksi terhadap protokol kesehatannya juga harus dipatuhi yaitu denda Rp 50 juta,” katanya.

“Denda Rp 50 juta karena itu pelanggaran yang kedua atau yang berulang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Arifin juga heran atas sikap pengelola yang cenderung menyepelekan aturan pemerintah.

Sebelum terungkap tak mengantongi izin, pemerintah meminta mereka menutup operasionalnya selama sehari (1x24 jam) atau sampai Jumat (4/9/2020) malam.

Namun lantaran beroperasi kembali sebelum waktu yang ditentukan, petugas lalu mengecek perizinannya. Dari situ, petugas menemukan mereka tak mengantongi izin operasi.

Bursa Transfer: Liverpool Bakal Lepas 10 Pemain, Ada Permanen dan Pinjaman

Lampaui Standar WHO, Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Melonjak hingga Capai 13,1 Persen

Wajib Dihindari, Ini 8 Kebiasaan Sederhana yang Menyebabkan Ginjal Rusak

“Mereka baru soft opening, tapi saya tidak ingat detail (waktu) pastinya. Cuma di sana kalau tidak salah saya lihat ada spanduknya,” ucapnya.

Halaman
123

Berita Terkini