Corona di Bali

Meski Ada SE Gubernur, Badung Belum Berencana Tutup Objek Wisata

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kadispar Badung, Cokorda Raka Darmawan.

TRUBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung belum berencana menutup objek wisata atau Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang menjadi salah-satu pusat keramaian.

Padahal, kasus positif Covid-19 di Badung, Bali, terus meningkat dari hari ke hari.

Bahkan, hingga Kamis (17/9/2020) kemarin, tercatat total kasus positif Covid-19 di Gumi Keris telah mencapai 1.129 orang.

Selain itu pula, telah keluar Surat Edaran (SE) Hubernur Bali 487/Gugus Covid-19 / IX/ 2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali yang salah satu bagiannya meminta membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar dan tempat/fasilitas umum.

Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung, Cokorda Raka Darmawan, mengatakan pihaknya lebih menekankan standar protokol kesehatan daripada melakukan penutupan.

Terlebih, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali, jelas tertuang pembatasan aktivitas masyarakat akibat dampak Covid-19.

"Kami belum berencana melakukan penutupan, karena dalam SE Gubernur Bali yang terbaru jelas poinnya menyebutkan mengatur atau membatasi aktivitas pada DTW atau objek wisata, jadi bukan penutupan," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Jangan Sampai Muncul Klaster Covid-19 Pilkada 2020, Forkopimda Tabanan Bahas Prokes Saat Kampanye

Satu Pasien Probable Covid-19 di Jembrana Meninggal Dunia

Universitas Warmadewa Lantik DPM dan BEM Masa Bakti 2020-2021

Ia mengatakan, di Kabupaten Badung sendiri hingga kini belum mengeluarkan surat terkait penutupan DTW atau objek wisata menyikapi adanya lonjakan kasus Covid-19.

"Kami di Kabupaten Badung juga belum mengeluarkan surat penutupan (DTW), tetapi pelaksanaan protokol kesehatan wajib harus betul-betul diterapkan dengan baik oleh semua pengelola objek wisata kita," ungkapnya.

Lantas bagaimana tindak lanjut SE Gubernur Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020 di Badung, Asisten Administrasi Umum Setda Badung ini menerangkan akan mengatur kapasitas pengunjung, yakni 25 persen dari luas wilayah.

”DTW itu kan cukup luas wilayahnya, di perkantoran saja jumlah pegawai yang boleh kerja 25 persen, jadi kira-kira kami analogikan seperti itu," jelasnya.

Raka Darmawan berharap para pengelola objek wisata di Kabupaten Badung memahami kondisi pandemi Covid-19 dengan memperhitungkan daya tampung, sehingga protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.

"Pengelola objek wisata harus paham kapasitas atau daya tampungnya berapa, nah cukup menerima 25 persen saja, termasuk social distancing juga harus diatur," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Badung menindaklanjuti SE Gubernur Bali tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali.

Kawasan Kumuh di Tabanan Mencapai 116 Hektar, Kecamatan Kediri Terluas

Dirut RS PTN Unud Khawatir Muncul Klaster Baru Covid-19 Saat Kampanye Pilkada 2020

2 Pasien Covid-19 di Karangasem Meninggal Dunia

Untuk sementara pihaknya mengajak semua pengelola objek wisata mengawasi terus wisatawan yang datang.

"SE Gubernur Bali baru kemarin dikeluarkan, kami pun masih menunggu arahan dari bapak bupati, nanti Satgas Covid-19 yang akan mengeluarkan surat, baru kami tidaklanjuti ke lapangan untuk sosialisasi," bebernya.

Lanjut dijelaskan, sejauh ini semua objek wisata yang ada di Kabupaten Badung sudah memenuhi protokol kesehatan.

Namun dengan adanya SE Gubernur, pihaknya akan melakukan pembatasan kunjungan wisatawan.

"Contoh, kalau ruangan terbuka kan luas, jadi dilihat kapasitas objek wisata tersebut. Sehingga minimal 50 persen dari kapasitas yang ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020 mengatur kembali pembatasan aktivitas di luar rumah, mengoptimalkan pelaksanaan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi pemerintahan maupun swasta dengan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai yang ada, belajar dan beribadah dari rumah.

Dalam SE ini juga ditegaskan agar kembali dilakukan pembatasan aktivitas karamaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum.

(*)

Berita Terkini