Corona di Bali

Mulai Senin Besok, Pegawai di Buleleng yang Bekerja di Kantor Dibatasi Hanya 25 Persen

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Buleleng, Gede Suyasa.

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, akan mulai diberlakukan di Buleleng, Bali, Senin (21/9/2020) mendatang.

Salah satunya mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor lingkup pemerintahan dan swasta.

Dimana, jumlahnya dibatasi hanya 25 persen dari jumlah pegawai yang ada di masing-masing kantor.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa, ditemui Jumat (18/9/2020), mengatakan, SE yang dikeluarkan Gubernur Bali itu telah ditindaklanjuti Bupati Buleleng.

Sehingga akan diturunkan menjadi SE Bupati dan mulai diberlakukan Senin pekan depan di Buleleng.

SE Bupati menginstruksikan pegawai yang bekerja di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan swasta hanya 25 persen dari jumlah pegawai yang ada, sementara sisanya bekerja dari rumah.

Polsek Denpasar Barat Melaksanakan Penertiban Protokol Kesehatan

Pesta Pernikahan Berdarah: Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan di Tenda Pesta

Operasi Yustisi Polsek Kuta Selatan Sasar Pasar Tradisional Taman Griya

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran.

“Nanti yang kerja di kantor ganti-gantian. Jadwalnya akan diatur masing-masing kepala OPD, yang kerja di kantor tentu harus menerapkan protokol kesehatan. Suhu tubuhnya harus dicek. Jika sedang sakit dan gejalanya mengarah ke Covid-19, diinstruksikan bekerja dari rumah. Hal seperti itu sebenarnya sudah kami terapkan sejak dulu. Hanya lebih dipertegas lagi lewat SE,” terang Suyasa.

Selain membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor, proses pembelajaran untuk siswa juga akan terus dilakukan secara daring hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Demikian juga dengan kegiatan senam yang dilakukan di lingkup Pemkab Buleleng setiap Selasa dan Jumat, kini terpaksa ditiadakan.

Suyasa menyebut, peraturan ini nantinya akan dievaluasi pihaknya 10 hari ke depan, sejak diberlakukan.

Evaluasi dilakukan untuk melihat apakah peraturan membatasi pegawai yang bekerja di kantor itu efektif atau tidak.

Update Covid-19 Bali 18 September 2020: Positif 51 Orang, Sembuh 94 Orang, Meninggal 5 Orang

Klaster Keluarga Picu Lonjakan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, Isolasi Mandiri Tak Efektif

Terlibat Cinta Terlarang, Pasangan Kumpul Kebo Mutilasi Jasad Rinaldi Harley Wismanu

Sebab dikhawatirkan, setelah APBD Perubahan 2020 disahkan, beberapa pekerjaan yang sudah dianggarkan tidak bisa berjalan dengan optimal.

“Peraturan ini akan kami evaluasi pada 1 Oktober 2020 nanti. Apakah akan menambah jumlah pegawai yang bisa bekerja di kantor jadi 50 persen misalnya, atau tidak ada pembatasan sama sekali. Evaluasi ini kami lakukan dengan melihat fluktuasi perkembangan kasus Covid-19 setiap harinya,” terang Suyasa.

Selain itu, Suyasa juga menyebut pihaknya berencana melakukan pengadaan masker sebanyak 33 persen dari jumlah penduduk produktif, atau sebanyak 135 ribu buah.

Anggaran untuk pengadaan masker ini akan diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT).

“Akan kami amprahkan di bulan ini. Pengadaan masker ini untuk mendukung penerapan Pergup 46 dan Perbup 41 Tahun 2021. Jadi selain dikenakan sanksi denda, pelanggar juga bisa diberikan masker. Sekarang masker yang dibagikan baru dari bantuan CSR,” tutur Suyasa.

(*)

Berita Terkini