Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

Viral Video Nora Alexandra dan Jerinx di Mobil Tahanan, Kejati Bali Akan Panggil Jaksa & Petugas

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tingi (Kejati) Bali menduga adanya unsur kelalaian petugas sehingga Nora Alexandra, istri terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bisa bersama suaminya di dalam mobil tahanan.

Beredar video, Nora Alexandra berada di mobil tahanan kejaksaan bersama Jerinx seusai persidangan, Selasa (29/9/2020).

Video yang diunggah Nora Alexandra di akun Twitter serta Instagram pribadinya itu menjadi viral di media sosial.

Pihak Kejati Bali menduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan.

Jaksa dan petugas di lokasi akan dipanggil pimpinan Kejati Bali.

"Dilihat dari pemberitaan, memang diakui diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (30/9/2020).

Langkah selanjutnya, kata Luga, Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali meminta untuk segera melakukan evaluasi.

"Bapak Kajati dan Wakajati akan segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu, dan mengingatkan, menekankan jangan lagi terjadi serta terulang, walau atas dasar alasan apapun. Baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," tegas Luga.

"Kajati Bali dan Kajari Denpasar itu tidak pernah memberi perlakukan istimewa apapun dalam hal pengawalan terhadap terdakwa Jerinx," tegasnya.

Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya akan menggali keterangan dari yang bersangkutan.

Ini Alasan Nora Alexandra Diizinkan Masuk ke Mobil Tahanan Bersama Jerinx

Nora di Mobil Tahanan Bersama Jerinx, Diduga Lalai, Kejati Bali Akan Panggil Petugas dan Jaksa

Jerinx dan Nora Alexandra Ciuman di Mobil Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

"Nanti dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentu mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," jelasnya.

Mengenai sanksi, Luga menyatakan menunggu hasil evaluasi.

"Tapi sekilas kami lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," ujarnya.

Diakuinya, keberadaan Nora Alexandra di dalam mobil tahanan tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan.

Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol.

Halaman
12

Berita Terkini