Desak Bebaskan Jerinx SID, Massa Simpatisan Suarakan Aspirasi di PN Denpasar dan Kejati Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa simpatisan bebaskan Jerinx SID melakukan aksi di depan PN Denpasar, pada Kamis (6/10/2020).

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Massa aksi solidaritas "Bebaskan Jerinx SID" terus menggelorakan suara aspirasinya menuntut agar pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dibebaskan dari jeratan hukum.

Meski sudah dilarang oleh kepolisian, mereka kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dalam lanjutan agenda persidangan dugaan kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO", pada Kamis (6/10/2020).

Namun, dalam aksi ini, massa yang datang tidak lebih dari 10 orang, mereka bergerak dari selatan dan langsung membentangkan spanduk bertuliskan "Bebaskan Jrx SID".

Di tempat terpisah, sejumlah massa simpatisan Jerinx melakukan aksi massa di depan kantor Kejati Bali.

Simulasi Vaksinasi Covid-19, Warga yang Punya Penyakit Bawaan Tak Langsung Divaksin

Federico Chiesa Resmi ke Juventus, Santer Dikaitkan Man United hingga AC Milan, Biaya Rp 1 Triliun

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Kelurahan Penatih Gelar Sidak Gabungan Prokes

Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak Sidang Online", di depan Pengadilan Negeri Denpasar mereka meneriakkan yel-yel bebaskan Jrx SID dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

"Kami menuntut agar Jerinx dibebaskan dan mendesak Jaksa yang menuntut agar berani melakukan sidang tatap muka langsung," ujar simpatisan peserta aksi, Made Krisna "Bokis" Dinata

Di Kejati Bali, massa simpatisan juga melakukan orasi dan memasang spanduk bernada tuntutan mereka, agar sidang dilakukan secara offline.

Aksi Mogok Buruh Karena Omnibus Law Cipta Kerja, FSPM Bali: Kami Sudah Mogok Lebih Dulu

FSPM Bali Menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai Aturan Perbudakan Modern

Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Sama-sama Ditahan di Rutan Salemba, Begini Kata JPU

"Spanduk tersebut dipasang sebagai simbol bahwa sidang online yang dilakukan dalam perkara Jerinx tidaklah adil, sebab di sisi lain terdakwa kasus suap yang menjerat pejabat korupsi yakni Jaksa Pinangki yang merupakan koruptor bisa dilakukan dengan offline sedangkan Jerinx yang menyuarakan aspirasi justru diberlakukan dengan sidang online," paparnya.

Seusai massa melakukan aksi solidaritas dengan orasi dan memasang spanduk, mereka membubarkan diri dengan tertib. (*)

Berita Terkini