Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar menertibkan usaha billiard di wilayah Penamparan, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Penertiban ini digelar Rabu (14/10/2020) malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapatkan laporan warga setempat bahwa usaha billiard tersebut menciptakan kerumunan.
Baca juga: Elkan Baggott Punya Sisa Waktu yang Singkat untuk Membela Timnas U-19 Indonesia
Baca juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19 Dipastikan Sudah Sesuai Jadwal, Bisa Disuntikkan pada November 2020?
Baca juga: Ditanya Soal Persidangan Jerinx, Ahli Bahasa dari Pemprov Bali ini Enggan Berkomentar ke Awak Media
Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi.
Ternyata laporan tersebut benar. Bahkan dalam penertiban yang dilakukan tempat usaha tersebut dalam situasi banyak pengunjung.
Maka dalam penertiban tersebut langsung membubarkan para pengunjung.
Baca juga: Roy Jones Akan Hadapi Mike Tyson Hanya dalam 2 Menit Saja
Baca juga: Perjalanan Cinta Nikita Willy dan Indra Priawan Diungkap Orang Terdekat
Baca juga: Kisah Cinta Viral di Medsos, Berawal dari DM Instagram dan Berakhir di Pelaminan
Sayoga menambahkan, dalam upaya pencegahan penularan Covid -19, diwajibkan tidak boleh ada kerumunan.
Selain itu pemerintah juga telah memberikan imbauan agar masyarakat tidak menciptakan kerumunan.
“Jika ada yang menciptakan kerumunan maka kami akan tertibkan,” kata Sayoga.
Baca juga: Mengenal Aksara Modre yang Dianggap Sakral dan Magis di Bali
Baca juga: Cara Mencairkan Dana Sekaa Teruna di Denpasar, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Sayoga mengaku untuk pemantauan selanjutnya diserahkan ke pihak Kelurahan Padangsambian.
Sedangkan untuk masalah izin usaha billiard tersebut Sayoga mengaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik Satpol PP Kota Denpasar.
“Apabila dalam proses penyidikan usaha ini terbukti tidak memiliki izin usaha maka akan dilakukan penyegelan,” katanya. (*)