TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satpol PP Jembrana TNI dan Polri menggelar operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 36 tahun 2020.
Operasi digelar di kawasan Kelurahan Tegal Cangkringan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kamis (15/10/2020).
Sebanyak enam orang diketahui melanggar dengan tidak memakai masker dengan benar.
Selain itu, satu tempat usaha belum melengkapi protokol kesehatan.
Baca juga: WIKI BALI - Profil Made Angelina Putri, Penyanyi Remaja Berdarah Bali
Baca juga: Majelis Alit Kecamatan Mengwi Tolak Berbagai Unjuk Rasa Anarkis
Baca juga: Kisah Cinta Viral di Medsos, Berawal dari DM Instagram dan Berakhir di Pelaminan
“Sebanyak tujuh orang kami temukan tidak memakai masker dan satu tempat usaha yang belum melengkapi pertokol kesehatan berupa Thermogun,” ucap Kasatpol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya.
Leo mengaku, operasi gabungan itu digelar selama dua jam di tepian jalan Nasional tersebut.
Tepatnya di depan Pasar Umum Tegalcangkring, yang digelar selama kurang lebih dua jam.
Dalam prosesnya, pihaknya menerjunkan sepuluh orang dari Satpol PP dibantu rekan Polri sepuluh personel, Kodim enam personel Yoni empat dan Denpom dua personel.
Baca juga: Tak Pantang Menyerah, Desa Sidan Kini Siapkan Agrowisata
Baca juga: Mengenal Aksara Modre yang Dianggap Sakral dan Magis di Bali
Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba, Ada Mantan Dosen hingga Paket Narkoba yang Disemen
“Tuju pelanggar enam warga dan satu tempat usaha itu kami lakukan pembinaan dan di buatkan berita acara pembinaan,” ungkapnya.
Operasi yustisi ini digelar personel gabungan hampir setiap hari.
Untuk tempat cukup insidentil
Bisa di mana saja untuk melakukan penegakan terhadap Perbup 36.
Di mana hal itu untuk dukungan kepada pemerintah meneka angka penyebaran Covid-19 di Jembrana. (*)