TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan telah cair untuk tiga bulan yakni Maret, April, dan Mei.
Sedangkan untuk insentif termin kedua yakni bulan Juni, Juli, dan Agustus dijadwalkan cair akhir bulan ini.
Sebab, saat ini masih dalam tahap verifikasi di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan.
Pemberian insentif ini menyusul dengan adanya anggaran tahap pertama senilai Rp 5,160 Miliar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemkab Tabanan yang kemudian menjadi mekanisme APBD.
Bahkan, jika pemerintah sudah menyalurkan anggaran tersebut dengan persentase 60 persen, maka Pemerintah Pusat akan kembali memberikan suntikan dana termin kedua.
Baca juga: Kedua Paslon Bupati Bangli Mengaku Siap Debat Pertama
Baca juga: HarmoniA Rilis Single Terbaru Ini Aku (Jadi Diriku) Berisikan Seni untuk Berpikir Bodo Amat
Baca juga: Dewan Bali Minta Layanan Rapid dan Swab Test Digratiskan
"Saat ini yang sudah cair (insentif nakes) adalah untuk termin pertama yakni Maret, April, Mei. Itu sudah cair sekitar dua pekan lalu," kata Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Nyoman Suratmika, Senin (19/10/2020).
Suratmika menyebutkan, ada 600 orang nakes yang memperoleh insentif tersebut. Adalah nakes yang khusus menangani Covid-19 baik di Puskesmas, Dinas Kesehatan maupun rumah sakit.
Dari jumlah total nakes tersebut, anggaran yang telah disalurkan senilai Rp 2,1 Miliar lebih atau sekitar 40 persen dari total anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat.
Baca juga: Kata Ahok Bila Dirinya Menjadi Presiden RI, Rencanakan Pemutihan Dosa Hingga Diskon untuk Prajurit
Baca juga: APBD 2021 Rampung, Mahayastra Ajak Semua Pihak Tingkatkan Pendapatan Daerah
Baca juga: Karantina Pasien Covid-19 Tak Bergejala, Pemkot Denpasar Sediakan 150 Kamar Hotel
"Nah saat ini baru 40 persen. Sedangkan unruk termin kedua pencairan insentif masih dalam tahap proses verifikasi data. Dana insentif ini untuk tiga bulan berikutnya yaitu Juni, Juli dan Agustus. Dan diharapkan akhir bulan ini sudah cair," jelasnya.
Disinggung mengenai anggaran yang diberikan pusat untuk meng-cover insentif berapa bulan, Suratmika menjelaskan anggaran Rp 5,160 Miliar tersebut tak bisa dipastikan sampai bulan berapa, yang jelas ketika dana tersebut terserap 60 persen maka akan diberikan lagi oleh pusat sesuai kebutuhan.
Baca juga: 5 Fakta Pria Mabuk Embat HP Milik PSK di Lokalisasi Danau Tempe Denpasar, Ini Ungkap Saksi
Baca juga: Tinggalkan Jakarta, Berikut Artis Ibukota yang Memilih Pindah ke Bali Sepanjang Tahun 2020
Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Cair? Cek Laman kemnaker.go.id
"Dari awal, insentif tersebut rencananya diberikan kepada nakes hingga Desember mendatang. Tapi jika pandemi ini belum berakhir nanti akan di-cover lagi dari pusat. Intinya, ketika anggaran tersebut sudah 60 persen terserap, maka akan diberikan tahap ke dua oleh pusat begitu juga seterusnya," jelasnya.
Suratmika melanjutkan, selain anggaran dari Pusat juga sudah disiapkan anggaran oleh Provinsi serta APBD.
Baca juga: Sepasang Kekasih Ini Didenda Rp 7 Juta karena Lepas Masker Lalu Ciuman di Tengah Jalan
Baca juga: Warganet Doakan Barbie Kumalasari Berjodoh dengan Lutfi Agizal, Barbie : Mudah-mudahan Terkabul
Peruntukannya, untuk insentif dari provinsi diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) penunjang seperti petugas laboratorium dan lain sebagainya.
Kemudian untuk APBD akan diperuntukkan untuk nakes penunjang juga seperti petugas tracking contact, petugas transportasi yang bertugas menjemput pasien, dan lainnya lagi.
"Nah untuk insentif dari provinsi diberikan kepada nakes penunjang yang tak ditanggung oleh pusat. Kemudian yang dari APBD akan menanggung insentif yang tak diberikan oleh pusat maupun provinsi," terang Suratmika. (*)