TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua armada bus yang mengangkut Pecalang tiba di kawasan Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, sekitar pukul 12.50 Wita.
Turun dari bus, para Pecalang yang tiba untuk membantu mengamankan jalannya aksi unjuk rasa disambut petugas kepolisian yang sudah terlebih dahulu bersiaga.
Aksi unjuk rasa demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh aliansi masyarakat rencananya akan digelar pukul 14.00 Wita.
Diterjunkannya Pecalang adat di Bali menyusul setelah keluarnya keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
MDA Provinsi Bali menegaskan pembatasan kegiatan unjuk rasa di wewidangan Desa Adat Bali selama gering agung Covid-19.
Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melalui surat keputusan MDA Provinsi Bali Nomor : 08/SM/MDA-PBali/X/2020 menegaskan melarang kegiatan unjuk rasa yang melibatkan peserta lebih dari 100 orang di setiap wewidangan desa adat Bali.
Baca juga: Polisi Bersama Satpol PP Sudah Cabut Poster-poster Demo Provokatif, Polisi Selidiki Siapa Pelakunya
"Prajuru desa adat di Bali diinstruksikan untuk melaksanakan keputusan ini bersama-sama dengan Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu di wewidangan desa adat yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh pecalang desa adat masing masing dengan penuh disiplin, tertib dan tanggung jawab," terangnya.
Sebelum rombongan Pecalang tersebut datang, puluhan kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob dan ratusan aparat personel gabungan sudah bersiaga di Jalan PB Sudirman kawasan Kampus Universitas Udayana untuk mengamankan rencana aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Deretan rantis kepolisian tampak terparkir di sepanjang Jalan Serma Kawi.
Pantauan Tribun Bali, unsur personel gabungan Polisi, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan sudah berada di lokasi.
Untuk arus lalu lintas, dari Jalan Raya Puputan menuju Jalan P.B Sudirman sempat dialihkan ke arah Jalan Dewi Sartika.
Di Kawasan Jalan PB Sudirman sudah tidak ada pengguna jalan atau masyarakat umum yang berlalu-lalang.
Kabag Ops Polresta Denpasar I Gede Putu Putra Astawa mengatakan sedikitnya 450 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan jalannya rencana aksi demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Denpasar.
"Persiapan seperti biasa, pasukan siap. Banyak personel disiagakan, untuk Polresta Denpasar sendiri hampir 300 personel, gabungan Kodim Satpol PP dan Dishub ada lebih 450 an," kata Putra saat dijumpai Tribun Bali di Pengadilan Negeri Denpasar.
Beredar Poster Provokatif
Diberitakan sebelumnya, sebuah poster berlatar putih dengan berisi tulisan ajakan provokatif tertempel di seputaran Lapangan Puputan Margarana, Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandi, Denpasar.
Poster tersebut juga menempel pada sebuah tiang besi di depan kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Bali.
Isinya berupa ajakan bergerak bersama untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"BEM bersama rakyat Bali bergerak. Mari kita kumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa kepada pemerintah. Serang, hancurkan, jarah dan bakar," begitulah kalimat yang ada di poster tersebut seperti terpantau Tribun Bali, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: 1 Tahun Jokowi-Maruf, BEM SI Gelar Demo Tolak Omnibus Law & Bawa Piagam Kegagalan untuk Pemerintah
Di dalam poster tersebut tercantum nama Aliansi Bali Tidak Diam, yakni komponen masyarakat Pulau Dewata yang selama ini aktif menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Namun, dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Aliansi Bali Tidak Diam menyangkal pemasangan poster tersebut.
Presiden Mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Dewa Gede Satya Ranasika Kusuma, mengatakan pihaknya tidak pernah menyebar dan memasang poster bernada provokatif seperti itu.
"Kami tidak pernah mencetak satu pun poster yang berwarna selain warna hitam dan putih. Kami tidak pernah melakukan dan menginisiasi aksi kerusuhan," tegasnya.
Dengan adanya poster bernada provokatif yang mengatasnamakan Aliansi Bali Tidak Diam, pihaknya mengecam dan mengutuk oknum yang menginisiasi serta mengeksekusi pelepasan dan pengerusakan poster asli Aliansi Bali Tidak Diam.
Ranasika menuturkan, Aliansi Bali Tidak Diam memang sempat menyebarkan poster ajakan untuk aksi pada 22 Oktober 2020.
Namun poster dari Aliansi Bali Tidak Diam disebarkan pada Selasa (20/10).
"Hal yang perlu diketahui adalah ciri-ciri dari poster yang dibuat dan disebarkan oleh aliansi Bali Tidak Diam hanya terdiri atas dua warna yaitu hitam dan putih," ungkapnya.
Selain itu, poster yang disebarkan oleh Aliansi Bali Tidak Diam tidak ada narasi ajakan melakukan aksi kerusuhan seperti poster yang dituduhkan.
"Poster ajakan kerusuhan yang tersebar ditemukan di beberapa titik.
Namun anehnya, poster dari aliansi Bali Tidak Diam baru 1 jam dipasang, sudah banyak yang dilepas dan sengaja dirusak oleh oknum-oknum tidak dikenal.
Terbukti dari poster-poster aliansi Bali Tidak Diam dirobek-robek setelah dilepas dari lemnya," kata dia.
Imbauan Polisi
Hari ini, Kamis (22/10), Aliansi Bali Tidak Diam memang kembali bakal turun ke jalan guna menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Titik kumpul di Kampus Universitas Udayana (Unud) Sudirman mulai pukul 14.00 Wita.
Ranasika mengatakan, dalam aksi tersebut Aliansi Bali Tidak Diam meminta pemerintah untuk segera membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja serta menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR, pemerintah pusat, dan daerah.
Tak hanya itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak pernah berhenti menyuarakan dan melakukan perlawanan sampai Omnibus Law UU Cipta Kerja dibatalkan, serta tidak pernah memicu dan menginisiasi aksi anarkis yang dituduhkan.
Ranasika menuturkan, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan lain-lain.
Pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru dan terkesan bersembunyi ini jelas mengkhianati rakyat yang sedang berjuang untuk melawan pandemi Covid-19.
Baca juga: Disindir Moeldoko Soal Susah Diajak Bahagia, KSPI Sebut Hak Pekerja Dikurangi dalam UU Cipta Kerja
"Sejak awal usulan produk hukum ini digaungkan sebenarnya telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Rabu (21/10).
Sementara itu, menjelang agenda demonstrasi penolakan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja di seputaran Jalan Sudirman Denpasar, hari ini, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, telah mengeluarkan surat imbauan tentang aksi massa, agar masyarakat tidak melakukan demo anarkis.
Sejumlah poin ditekankan dalam surat imbauan tersebut.
"Para orangtua mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut ajakan demo dan tidak mudah percaya berita bohong (hoaks)," terang Kombes Pol Syamsi dalam imbauan tertulis itu.
Selain itu, kepada segenap elemen masyarakat untuk senantiasa memperkuat, memperkokoh persatuan, menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi serta tetap mewaspadai upaya adu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sehingga tidak ingin adanya keributan atau terjadi gesekan dengan masyarakat.
Kombes Pol Syamsi juga berpesan agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan sehingga tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19 akibat berkerumun atau berkumpul. (*)