Soal Terjunkan Pecalang Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Majelis Desa Adat Bali

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua armada bus yang mengangkut Pecalang tiba di kawasan Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali,sekitar pukul 12.50 Wita.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua armada bus berhenti di kawasan Jalan PB Sudirman, Denpasar, sekitar pukul 12.50 Wita, Kamis (22/10/2020).

Puluhan pecalang kemudian turun dari bus, dan disambut jajaran kepolisian.

Kedatangan pecalang yang diangkut dua armada bus ini untuk membantu mengamankan jalannya aksi massa yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimulai pukul 14.00 Wita di depan Kampus Universitas Udayana (Unud) Sudirman.

Pantauan Tribun Bali, ratusan personel aparat keamanan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga pecalang tampak bersiaga di Jalan PB Sudirman serta timur Monumen Niti Mandala, Renon, untuk melakukan penjagaan dan pengamanan.

Sejumlah kendaraan taktis (rantis) dari Korps Brimob juga tampak lalu lalang.

Diterjunkannya pecalang untuk ikut mengamankan aksi ini sesuai keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

MDA Bali menegaskan pembatasan kegiatan unjuk rasa di wewidangan Desa Adat Bali selama gering agung Covid-19.

Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet melalui surat keputusan MDA Provinsi Bali Nomor: 08/SM/MDA-PBali/X/2020 menegaskan melarang kegiatan unjuk rasa yang melibatkan peserta lebih dari 100 orang di setiap wewidangan desa adat Bali.

"Prajuru desa adat di Bali diinstruksikan untuk melaksanakan keputusan ini bersama-sama dengan krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu di wewidangan desa adat yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh pecalang desa adat masing masing dengan penuh disiplin, tertib, dan tanggung jawab," terangnya.

Baca juga: Bendesa Agung MDA Tegaskan Pasikian Pecalang Jaga Bali Tanpa Syarat

Baca juga: Jelang Demo Tolak Omnibus Law, Dua Armada Bus Pecalang Tiba di Kawasan Sudirman Denpasar

Baca juga: 97 Personel Polres Tabanan BKO ke Denpasar, Bantu Pengamanan Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Dikatakan, pandemi Covid-19 di Bali masih tinggi dengan tingkat kematian yang relatif banyak dan menimbulkan dampak yang luas terhadap ekonomi, sosial, adat dan budaya, ketertiban serta penyelamatan umat manusia.

Hal ini juga berdasarkan Pergub Bali No.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Instruksi Back-up Polisi

Sebelumnya, atas permintaan resmi Kepolisian Daerah Bali dalam rangka pengamanan di wilayah hukumnya, Bendesa Agung langsung mengadakan pasangkepan atau rapat terbatas.

Bendesa Agung kemudian mengintruksikan pasikian pecalang Bali untuk mem-back-up kepolisian dalam mengamankan aksi penolakan Omnibus Law.

Hal ini disampaikan Manggala Pasikian Pecalang Bali, Jro I Made Mudra. Menurut Jro Mudra, intruksi Bendesa Agung sangat tegas meminta pasikian pecalang Bali turun langsung ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban berbasis wewidangan adat, sehingga tercipta ketertiban dan kedamaian.

Halaman
123

Berita Terkini