Demo AWK

Sandhi Murti Laporkan Balik AWK Atas Dugaan Pelecehan Keyakinan Pemujaan Orang Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020) saat massa menemui DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perguruan Sandhi Murti resmi bakal melaporkan balik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK ke Polda Bali, Jumat (30/10/2020) hari ini.

AWK akan dilaporkan terkait dugaan pelecehan keyakinan pemujaan orang Bali atau penistaan terhadap agama.

"Yang pasti kita akan melapor besok (hariini, red). Jam 9 mungkin kita sudah di Polda," kata Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta saat dihubungi Tribun Bali dari Denpasar, Kamis (29/10/2020).

Ngurah Harta menyatakan, AWK bakal dilaporkan mengenai pelecehan terhadap keyakinan pemujaan orang Bali atau penistaan terhadap agama.

Pelaporan terhadap AWK inididampingi dua kuasa hukum yakni I Nengah Yasa Adi Susanto dan Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi.

Baca juga: Polda Bali Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Senator AWK

Baca juga: Begini Respon Polisi Terkait Kasus Kepala AWK Dipukul dan Demo Ricuh di Kantor DPD RI Bali

Baca juga: Jumat Besok, Ngurah Harta Bakal Laporkan AWK & Pertanyakan Laporan Terdahulu ke Polda Bal

Selain melaporkan balik, Ngurah Harta juga bakal mempertanyakan kepada Polda terkait laporan pihaknya terhadap AWK yang terdahulu.

Laporan terdahulu itu di antaranya penganiayaan terhadap ajudannya, penistaan terhadap pendeta Hindu atau sulinggih di Bali, dan mengaburkan sejarah karena AWK mengaku sebagai raja Majapahit.

Di sisilain, sampai saat ini Ngurah Harta mengaku belum tahu mengenai laporan AWK yang disangkakan kepadanya.

"Makanya kita ingin menunggu bagaimana respon polisi saat AWK melapor. Agresifkah polisinya, kalau kita melapor ngapain endak agresif," jelas Ngurah Harta.

Sebelumnya, AWK melaporkan sejumlah orang karena merasa teraniaya saat dirinya menemui massa aksi di halaman kantornya, Rabu (28/10 ) siang.

AWK mengaku ada peserta aksi yang memukul kepalanya hingga mukanya lebam serta tangannya lecet.

Saat itu massa dari Perguruan Sandhi Murti, Pusat Koordinasi (Puskor) Hindu Indonesia, dan beberapa organisasi lainnya mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan Bali di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 74, Renon, Denpasar.

Mereka datang karena kecewa dengan ucapan AWK yang dinilai telah melecehkan umat Hindu dengan menyebut ida bhatara di Pura Dalem Ped, Nusa Penida, Klungkung, bukan sebagai dewa.

"Ada suatu tindakan penganiayaan. Sebagai bukti ada penganiayaan di sini (tangan), kemudian di muka saya dan ada tadi video ada yang ketok kepala. Ada (sekitar) dua orang (sampai) tiga orang. Dan sekarang tindakan saya, saya akan melaporkan ke Polda," jelas AWK kepada awak media usai aksi massa yang berlangsung ricuh itu.

Ia menuturkan, sebelum melakukan pelaporan, dirinya melakukan visum terlebih dahulu.

Proses pelaporan ke Polda Bali ini didampingi oleh Anak Agung Ngurah Agung dari Puri Gerenceng, Denpasar.

Pelaporan yang dilakukanya ini berupa penghinaan dan penganiayaan.

"Kita biarkan proseshukumnanti yang akanmenjalani. Dan sayasiapsebagaiwarga negara," tuturnya.

Suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020) saat massa menemui DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Bagi AWK, dirinya kini masih sebagai anggota DPD RI Perwakilan Bali aktif yang dilindungi oleh Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

"Saya telah membuka ruang dialog. Tapi sayang sekali yang dilakukan di tanah negara, justru seorang anggota DPD dianiaya oleh mereka yang mewakil rakyat Bali," tegasnya.

Hak AWK Melapor

Praktisi Hukum asal Bali yang juga kuasa hukum Sandhi Murti, I Nengah Yasa Adi Susanto, menilai kasus demo berujung pada dugaan tindak penganiayaan tersebut terjadi atas kesalnya sikap massa terhadap apa yang dilakukan AWK.

"Saya melihat dari rekaman yang beredar, AWK sepertinya membuat pernyataan yang provokatif dan suaranya bernada ancaman dan menantang masyarakat yang ikut demo saat itu. Jadi bisa saja karena kesal dengan ucapan AWK yang provokatif sehingga ada peserta demo yang diduga memukul kepalanya sesuai dengan rekaman video yang beredar," katanya dalam siaran tertulis kepadaTribun Bali, Kamis (29/10).

Terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK ke Polda Bali, ia menilai itu adalah hak dari AWK yang merasa dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan saat demo tersebut. 

"Jadi memang sudah sewajarnya dia melapor ke polisi karena negara ini adalah negara hukum. Polisi dalam hal ini Polda Bali juga pastinya melakukan penyelidikan apakah orang yang dilaporkan oleh AWK memenuhi alat bukti atau tidak itu tergantung dari hasil penyelidikan nantinya,” ujarnya. 

Advokat yang pernah melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI ini justru kembali mengungkit atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AWK terhadap ajudannya beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan penganiayaan mantan ajudan AWK dengan inisial PTMD terjadi tanggal 5 Maret 2020 dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 8 Maret 2020.

Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah kasus ini lanjut atau sudah SP3. 

Adi Susanto menyatakan bila Polda Bali mau memproses kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AWK saat demo, maka seharusnya Polda Bali juga berani terbuka dan memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap mantan ajudannya. 

"Saya sebagai salah satu advokat yang mendampingi PTMD saat itu dan sudah ada lebih dari dua alat bukti namun sampai saatini kasus ni idak elas. Saat saya masih menjadi penasehat hukum korban katanya laporannya dicabut oleh korban dan kuasa kami juga telah dicabut oleh korban, namun menurut hemat saya karena ini kasus pidana murni dan bukan delik aduan seharusnya proses hukum berjalan terus dan tidak bisa dihentikan," bebernya.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada PERKAP 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana juga tidak memenuhi syarat materiil bila mau diselesaikan secara restorative justice karena kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga tidak bisa diselesaikan secara mediasi maka harus tetap diproses sesuai dengan hukum.

"Saya berharap biar hukum itu sesuai dengan asas equality before the law maka seharusnya selesaikan dulu dugaan penganiayaan AWK terhadap mantan ajudannya baru kemudian proses dugaan penganiayaan yang menimpa AWK," kata pengacara asal DesaBugbug, Karangasem, ini.

LanjutkanAksi

Selain bakal melaporkan balik AWK ke Poda Bali, Ngurah Harta juga memastikan pihaknya akan kembali melakukan demonstrasi di Kantor DPD RI Perwakilan Bali.

"Hari Senin kita mau turun demo lagi dengan lebih banyak orang," jelasnya.

Menurutnya, dalam aksi kali ini bakal lebih banyak melibatkan orang dengan estimasi massa sekitar 100 orang lebih.

Massa yang dihadirkan lebih banyak sebab terdapat massa aksi dari Nusa Penida yang akan ikut. "Ada 48  desa adat di Nusa Penida, turun semua," tegasnya.

Seorang warga Banjar Antap, Dusun Dungkap Dua, Desa Bantukandik, Nusa Penida, Nengah Jana, mengaku sangat kecewa dengan pernyataan AWK.

Menurutnya, pernyataan AWK telah melecehkan Ratu Gede Mecaling.

Ia pun meminta AWK agar segera datang ke Nusa Penida dan meminta maaf kepada masyarakat setempat.

"Masyarakat Nusa Penida sangat marah dan kami sangat kecewa sama pernyataan Wedakarna tersebut," tegasnya, kemarin.

Sementara itu, AWK hari ini mengundang komponen masyarakat Bali untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang tengah mengemuka.

Di antaranya penggalan video terkait isu Nusa Penida, Planet Dewa, Hare Krisna, seks bebas dan ajakan memakai kondom, serta isu Champione (supporter Bali United).

Seperti diumumkan di akun Instagram Arya wedakarna, acara ini digelar di Ruang Pancasila Gedung DPD RI Jl Cok gung Tresna, Renon, Denpasar, Jumat (30/10), pukul 11.00-12.00 Wita.(sui/ian)

Berita Terkini