Disnakertrans Tabanan Tunggu Konfirmasi Provinsi untuk Bisa Tetapkan UMK, KSPSI Tabanan Usul Begini

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Upah Minimum Kabupaten/Kota

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Tabanan hingga saat ini masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Bali mengenai penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) Bali tahun 2021.

Sehingga, untuk UMK Tabanan belum diketahui akan tetap ataupun naik.

Sebab, juga ada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI tentang Penetapan upah minimum 2021 diusulkan tetap dengan 2020 karena situasi pandemi.

"Kita belum ada konfirmasi dari provinsi," kata Kepala Dinas Nakertrans Tabanan, I Putu Santika, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Juknis Dinilai Ketat, Pemkab Badung Akan Lobi Pusat agar Syarat Hibah Pariwisata Dilonggarkan

Baca juga: Peserta Didik LMA Raih Prestasi dalam Gema Lomba Reportase dan Menyanyi untuk Indonesia

Baca juga: Sehari Pasca Libur Panjang Kasus Positif Covid-19 Turun, Kadiskes Bali:Efek Liburan Dilihat Seminggu

Santika melanjutkan, kemungkinan setelah ada konfirmasi dari provinsi baru bisa melakukan pembahasan UMK akan tetap atau ada kenaikan.

"Belum...belum ada konfirmasi dari provinsi," katanya lagi.

Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan, I Ketut Budiarsa menyatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Disnakertrans Tabanan.

"Kita sudah komunikasi kemarin dan kita sepakat menunggu juknis dari Kemenaker untuk pembahasan UMK 2021 untuk Kabupaten Tabanan," katanya.

Menurutnya, SE Menaker terkait penetapan Upah Minimum diusulkan tetap dengan tahun 2020 tak begitu masalah.

 Sebab, pihaknya juga melihat koondisi saat ini dan harus dimaklumi.

 Terlebih lagi saat ini banyak pekerja yang sudah dirumahkan bahkan di PHK lantaran sektor pariwisata sangat terdampak pandemi.

Begitupun dengan sektor lainnya yang terdampak juga mengakibatkan lemahnya daya beli masyarakat saat ini.

"Jika saat ini bisa kita pahami terkait kebijakan tersebut, terutama di Bali karena kita bertumpu pada sektor pariwisata dan sektor yang lain pun terdampak akibat lemahnya daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, kita memakluminya namun harapan kami kepada pengusaha yang dalam masa Pandemi ini masih eksis dan beroperasi mohon kiranya memberikan upah yang layak kepada para pekerjanya," harapnya.

Kemudian, kata dia, untuk mereka para pekerja yang dirumahkan dalam masa Pandemi ini, pihaknya sudah menyampaikan ke Disnakertrans dan sudah kawal agar mereka yang terdampak untuk mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.

Baca juga: Kupas peran & Tanggung Jawab Dewan, DPRD Bali dan Jatim Bersinergi Gelar Seminar di Nusa Dua

Baca juga: Gelagar Jembatan Kuning Alami Pengeroposan, Perbaikan Lanjutan Akan Dilaksanakan Tahun 2021

Baca juga: 11 Arti Mimpi Buruk yang Sering Dialami, Mimpi Gigi Copot hingga Kematian

Halaman
12

Berita Terkini