TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Tabanan bersama Dewan Pengupahan Tabanan telah melakukan pembahasan dan penetapan UMK di Kabupaten Tabanan untuk tahun 2021 di Kantor Disnakertrans Tabanan, Bali, Kamis (5/11/2020).
Hal ini menyusul surat edaran mengenai UMK dari Pemprov Bali telah turun.
Hasilnya, semua telah sepakat bahwa UMK 2021 mengacu pada UMK 2020 alias tidak ada kenaikan.
Sesuai SE Pemprov Bali, penetapan upah minimun tahun 2021 tetap dengan tahun 2020, lantaran melihat kondisi ekonomi di masa pandemi ini.
Baca juga: Sidak Prokes di Pemecutan Denpasar, Terjaring 10 Pelanggar Masker
Baca juga: Hingga Juli 2020, Ada 1.551 Pekerja di Badung Di-PHK, 42.409 Lainnya Dirumahkan
Baca juga: Roy Kiyoshi Ramal Dunia Artis di 2021, Pernikahan Settingan Hingga Kabar Duka
Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2020 menjadi Rp 2.625.216, atau naik sebesar Rp 205.885 (8.51 persen) dari tahun 2019 yang menetapkan Rp 2.419.331.
"Surat Edaran dari Provinsi Bali mengenai upah minimun telah kami terima. Kemudian kita langsung melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan yang terdiri Bapelitbang, Apindo, Badan Hukum, Statistik, KSPSI, Untab, serta Bagian Keuangan terkait UMK di Tabanan," kata Kepala Disnakertrans Tabanan, I Putu Santika, saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Setelah melakukan pembahasan, kata dia, pihaknya di Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan sepakat mengikuti SE dari Pemprov Bali.
Bahwa mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI tentang penetapan upah minimum 2021 diusulkan tetap dengan 2020 karena situasi pandemi.
"Artinya semua sudah sepakat UMK 2021 mengacu pada UMK 2020. Banyak pertimbangan salah satunya adalah kondisi perekonomian di masa pandemi ini," jelasnya.
Santika melanjutkan, hasil pembahasan ini nantinya akan langsung diserahkan ke Pemprov Bali, Senin (9/11/2020) mendatang.
"Selaanjutnya, hari Senin nanti kami akan setorkan hasil pembahasan dan penetapan ini ke Provinsi," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan, I Ketut Budiarsa, menyatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Disnakertrans Tabanan.
Menurutnya, SE Menaker terkait penetapan Upah Minimum diusulkan tetap dengan tahun 2020 tak begitu masalah.
Sebab, pihaknya juga melihat koondisi saat ini dan harus dimaklumi.
Terlebih lagi saat ini banyak pekerja yang sudah dirumahkan bahkan di PHK lantaran sektor pariwisata sangat terdampak pandemi.
Begitu pun dengan sektor lainnya yang terdampak juga mengakibatkan lemahnya daya beli masyarakat saat ini.