Sisi Lain Persidangan Jerinx: Eka Widanta Turun Langsung, Kawal Jerinx Hingga Sidang Terakhir

Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

 TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah dijatuhi putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) lalu.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dinyatakan bersalah terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Namun di sisi lain, ada cerita menarik sejak awal sidang digelar online hingga akhirnya diselenggarakan secara tatap muka atau langsung. 

Sedari awal kasus ini telah menyedot perhatian publik. Pun ketika Jerinx ditahan hingga masuk pada proses persidangan.

Kala sidang perdana akan digelar, pihak PN Denpasar telah mengumumkan persidangan dilangsungkan secara online.

Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020) (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Alasannya, karena situasi pandemi dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Sidang perdana pun digelar secara online, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya menjalani sidang di ruang Krimsus Polda Bali. 

Sidang yang baru berjalan beberapa saat sudah mengalami gangguan teknis suara dan visual.

Baca juga: Dukung Jerinx, Anji Datangi PN Denpasar & Sebut Keinginannya Bagi-bagi Pangan di Twice Bar

Gangguan teknis itu pun menjadi salah satu alasan Jerinx serta tim penasihat hukumnya menolak sidang online dan memilih meninggalkan persidangan alias walkout.

Para jaksa yang ditugasi mendampingi, cukup kesulitan membujuk Jerinx untuk kembali mengikuti persidangan. 

"Saat itu Bli Jerinx walkout dari persidangan, jaksa lainnya sudah mencoba untuk membujuk Jerinx untuk kembali mengikuti persidangan. Tapi Bli Jerinx tetap bersikeras tidak mau kembali dan menolak sidang online," tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Sabtu (21/11/2020). 

Tentu dalam situasi itu membuat jaksa yang mendampingi Jerinx kebingungan, dan sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa batal digelar.

Untuk memastikan sidang berjalan lancar, pada sidang berikutnya, Eka Widanta pun akhirnya turun langsung melakukan penjemputan, pengawalan serta melakukan pendekatan kepada Jerinx agar mau mengikuti sidang. 

Baca juga: Babak Krusial Jerinx di Persidangan: Bu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama Ke Orangtua

"Kami jemput Bli Jerinx di Rutan Polda dan membawanya ke ruang krimsus Polda Bali. Dari sana, saya pelan-pelan mulai melakukan pendekatan, membujuk sekaligus menjelaskan agar Bli Jerinx mau mengikuti sidang. Ngobrol layaknya teman," tutur pria kelahiran Tulikup, Gianyar, 13 Maret 1980 ini. 

"Kalau kita di lapangan sangat berbeda dengan berada di atas meja, karena situasi sulit di lapangan sangat tidak bisa diprediksi," imbuh Eka Widanta. 

Meski baru mengenal, bagi Eka Widanta, Jerinx adalah sosok cerdas dan keras kepala. Eka Widanta dengan sabar terus melakukan pendekatan.

Halaman
12

Berita Terkini