Terus Lobi Pusat, Pemkab Badung Harapkan Dana Hibah Pariwisata Bisa Digunakan Sampai Tahun 2021

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana (kiri) didampingi Plt Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan saat membahas hibah pariwisata beberapa hari lalu.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Badung sangat berharap hibah pariwisata yang dikucurkan pusat bisa dimanfaatkan hingga tahun 2021.

Pasalnya anggaran yang lumayan besar itu dipastikan tidak semua terserap untuk hotel dan restoran yang ada di Gumi Keris.

Sayangnya, sesuai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) jika semua anggaran tidak terserap hingga akhir desember 2020 maka pemkab wajib mengembalikan sisa anggaran tersebut.

Menyikapi hal tersebut, pemkab Badung akan terus melobi ke pusat. Sehingga anggaran tersebut semuanya bisa digunakan untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata di Bali.

Baca juga: Atasi Masalah Kemiskinan hingga Infrastruktur, Bupati Suwirta Bedah Desa di Tanglad dan Batukandik

Baca juga: Tim Terpadu Ops Yustisi Sasar Kawasan Bandara Ngurah Rai, Petugas Nihil Temukan Pelanggar Prokes

Baca juga: Persaingan Alfamart dan Indomaret Sengit, Berikut Ini Kekayaan Pemilik Indomaret dengan Alfamart

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan mengatakan sesuai peraturan memang disebutkan, jika anggaran tidak bisa terserap hingga akhir desember, semuanya sisanya harus dikembalikan ke kas negara atau dikembalikan ke pusat.

"Memang sesuai peraturan harus mengembalikan anggaran jika semuanya belum terserap sampai akhir tahun ini," ujarnya Minggu (22/11/2020).

Dengan adanya peraturan seperti itu, pihaknya pun berkeinginan agar anggaran tersebut bisa dimanfaatkan hingga tahun 2021.

"Memang kami pemkab Badung, termasuk bapak Pjs Bupati Badung berkeinginan agar anggaran itu bisa berkelanjutan digunakan, sehingga tidak perlu dikembalikan lagi," katanya.

Pihaknya mengatakan di Kabupaten Badung sendiri, tidak semua hotel dan restoran memenuhi persyaratan.

Hal itu memungkinkan dana yang sebesar Rp 948 Miliar lebih itu tidak terserap semuanya.

"Jadi penerbangan belum juga buka. Kan pariwisata tidak bisa berjalan maksimal. Membuka penerbangan ini kan tidak juga hanya faktornya ditentukan oleh kita sendiri, negara lainnya pun juga harus membuka penerbangannya," jelasnya.

Disinggung kembali apakah pemkab Badung akan menemui pusat agar anggaran yang belum terserap bisa dimanfaatkan  hingga 2021 ini, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung itu mengatakan tidak langsung ke pusat, hanya saja bisa dikomunikasikan melalui telepon.

"Kami bisa melakukan via telepon. Bisa juga staf atau orang pusat yang bertugas ke Bali, dan saat itu disampaikan juga. Entah itu kementerian keuangan, pariwisata dan yang lainnya. Itu nantinya kita sampaikan," jelasnya sembari mengatakan penggunaan anggaran paling akhir Desember ini.

Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana sebelumnya juga mengakui hal tersebut.

Baca juga: Meski FPI Tepis Pentolannya Terpapar Covid-19, Polisi Tunggu Itikad Habib Rizieq Lakukan Swab Test

Baca juga: Peringati BIAS, Puskesmas III Denpasar Selatan Lakukan Imunisasi Difteri & Tetanus pada 2.241 Siswa

Baca juga: Sosok Olivia Allan, Istri Denny Sumargo yang Ngaku Sering Tak Masuk Sekolah Karena Keliling Dunia

Pihaknya mengatakan banyak hotel dan restoran yang belum bisa mendapatkan hibah pariwisata tersebut.

"Kami akan berusaha agar dana itu tidak dikembalikan lagi. Mungkin bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pariwisata dan pemulihan ekonomi," jelasnya.

Kepala BKD Provinsi Bali ini  menjelaskan, hotel dan restoran yang belum bisa mendapatkan bantuan hibah tersebut juga terdampak covid-19.

Sehingga jika bisa sisa anggaran yang belum terserap dimanfaatkan pada tahun 2021.

"Kami terus adakan komunikasi. Ini upaya kami agar pariwisata di Badung bisa pulih dan ekonomi bisa menggeliat," jelasnya sembari mengatakan pelaporan penggunaan hibah jelas Lihadnyana paling lambat tanggal 10 Januari 2021.

Diberitakan sebelumnya Penerima hibah pariwisata di Kabupaten Badung sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Badung.

Bahkan yang lolos  persyaratan yakni 1.065 hotel dan 345 restoran.

Penerima hibah itu pun telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Hanya saja jumlah dana yang diterima berbeda-beda bergantung pada jumlah pajak yang dibayarkan pada tahun 2019.

Untuk hotel paling banyak menerima hibah sebesar Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu.

Sedangkan untuk restoran sendiri paling besar menerima hibah sebanyak Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah 82 rupiah. (*)

Berita Terkini