Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Deni & Astawa Mohon Keringanan Pasca Dituntut 13 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deni dan Astawa saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan beberapa waktu lalu.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29) memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan.

Demikian disampaikan melalui pembelaan (pledoi) tertulis yang disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (24/11/2020).

Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana penjara yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Mohon majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya dengan pertimbangan, bahwa kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kepada majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi. 

Baca juga: Satu Orang Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Denpasar, Sembuh Bertambah 18 Orang, Positif?

Baca juga: Dewan Soroti Lemahnya Kemandirian Anggaran Pemkab Bangli

Baca juga: Tiga Fraksi DPRD Tabanan Sampaikan Pemandangan Umum, Fraksi Nasdem dan Golkar Tak Kecipratan Hibah

Sebelumnya, Jaksa Chandra Andhika Nugraha menuntut dua sekawan tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun dipotong selama berada dalam tahanan, dan denda Rp. 2 miliar subsidair delapan bulan penjara. 

Dalam surat tuntutan jaksa, kedua terdakwa asal Buleleng ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awal mula aksi peredaran narkotik yang dilakukan kedua terdakwa.

Mulanya, kedua terdakwa mendapat narkotik jenis sabu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO). 

Lalu, kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket sabu itu menjadi 17 paket.

Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket sabu untuk ditempel sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga. 

Selanjutnya, para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri, Denpasar Timur.

Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa. 

Singkat cerita, pergerakan kedua terdakwa ini berhasil dipantau oleh petugas kepolisian. 

Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita, ketika sedang menempel sabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung .

Halaman
12

Berita Terkini