“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker, 19 Orang Terjaring di Kelurahan Renon
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus corona segera bisa diatasi. (*)