Mensos Juliari Batubara Dapat "Untung" Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19 dan Terancam Hukuman Mati

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima keuntungan sebesar Rp 17 miliar. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), telah mendapat 'keuntungan' sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Rincian dari total tersebut adalah, Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat memimpin konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati, Begini Sebabnya

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengungkapan Dugaan Kasus Suap Mensos Juliari, Uang Rp 14,7 M Disimpan di 7 Koper

Total, Juliari telah mendapat 'untung' sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.

Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, AW, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” ungkap Firli Bahuri, dilansir Kompas.com.

Ardian I M dan Harry Sidabuke diketahui merupakan pihak swasta.

Sementara Matheus Joko Santoso dan AW adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Cuan Rp 17 M Bansos Penanganan Covid-19

Dalam kasus ini, Juliari dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Matheus Joko Santoso dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Respon OTT Pejabat di Kemensos, Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Dukung Langkah KPK Buru Koruptor

Baca juga: Ini Identitas Pejabat di Kemensos yang Kena OTT KPK, Berinisial J

Halaman
12

Berita Terkini