Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Rabu (9/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 15.218 orang.
Dengan rincian 15.184 WNI dan 32 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 139 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 962 orang.
Baca juga: UPDATE Corona: 6.058 Kasus Baru Covid-19 di 33 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi, Bali 139 Kasus
Baca juga: BREAKING NEWS: 79.241 Petugas KPPS Reaktif Covid-19
Dengan rincian 959 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien dalam perawatan sebanyak, 37 orang.
Pasien dalam perawatan tersebar di 17 RS rujukan.
Juga dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 13.801 orang.
Dengan rincian 13.773 WNI dan 28 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 97 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 455 orang.
Dengan rincian, 452 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah lima orang.
Baca juga: Rai Mantra Berpesan Wali Kota yang Terpilih Maksimalkan Pengabdian dan Fokus Covid-19
Baca juga: Cerita Menko Airlangga Hartarto Pemerintah Cari Vaksin Covid-19 Sejak Maret 2020
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Bali.
1. Jembrana 18 orang
2. Tabanan 31 orang
3. Badung 25 orang
4. Kota Denpasar 35 orang
5. Gianyar 13 orang
6. Bangli 3 orang
7. Klungkung 3 orang
8. Karangasem nihil
9. Buleleng 9 orang
Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Pramugari Ini Bikin Konten 18 Tahun ke Atas untuk Hasilkan Uang
Baca juga: Andre Taulany Sakit, Sule Bantah Sahabatnya Terpapar Covid-19 Salah Bantal
Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.
Pergu ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan
Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.
Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M", yakni Memakai masker di mana pun, terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain.
Baca juga: Daftar 9 Kepala Daerah yang Meninggal karena Covid-19
Baca juga: Benarkah Perokok Dapat Beresiko Timbulkan Gejala Berat Pada Covid-19 ? Begini Penjelasannya
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat, karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.
Serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di mana pun berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata yang mengincar tiap momen kelengahan kita.
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.
Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.
(*)