Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Pemkab Badung Pastikan Tak Ada Perayaan Pesta Tahun Baru

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesta kembang api pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Tahun ini, Pemkab Badung Pastikan Tak Ada Perayaan Pesta Tahun Baru

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Bali, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Badung kini memastikan lagi tidak ada perayaan pesta pergantian tahun pada tahun 2021 ini.

Pasalnya SE yang dikeluarkan itu intinya melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru.

Disisi lain pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga mengaku akan ketegasannya dalam menindaklanjuti SE Gubernur Bali tertanggal 15 Desember 2020.

Bahkan Satpol PP berencana akan membuat surat penegasan terkait hal tersebut.

Baca juga: Terkait SE Gubernur Bali, Satpol PP Tabanan Akan Panggil Pemilik Kafe & Karaoke agar Tak Gelar Party

Baca juga: Satpol PP Badung Akui Tak Ada Pengamanan Khusus Saat Nataru

Baca juga: Ini Daftar Pemain Ballon dOr Dream Team 2020, Kiper Lev Yashin, Depan Lionel Messi dan Duo Ronaldo

"Intinya di Badung kita siap buatkan surat penegasan untuk meneruskan SE Gubernur Bali. Kalau itu sudah merupakan keputusan kita siap akan dititanlanjuti, tentu setelah ada perintah dari Bapak Bupati," kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara,  saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020)

Menurutnya berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan pesaetasan, kembang api dan sejenisnya juga dilarang, termasuk mabuk-mabukan.

"Jadi SE tersebut sudah jelas apa yang dilarang. Surat edaran ini pun berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," pungkasnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan menegaskan jika di Badung sudah dipastikan tidak melaksanakan pesta pergantian tahun.

"Untuk sekarang sudah pasti tidak ada (perayaan pergantian tahun -red), selebihnya keluarnya SE Gubernur ini," ungkapnya.

Keputusan tidak akan melaksanakan perayaan pergantian tahun, selain karena adanya larangan dari Gubernur Bali, juga karena anggaran kegiatan sudah di-refocusing untuk penanganan Covid-19.

Bahkan akunya, semua anggaran program kegiatan itu diarahkan untuk penanganan covid-19.

"Kami memang sebelumnya tidak akan melaksanakan kegiatan perayaan. Jadi untuk tahun ini kita tidak akan melaksanakan apa-apa. Termasuk pelaku pariwisata juga diminta mematuhi SE ini,"  ucapnya.

Seperti diketahui, bukan tahun ini saja Pemkab Badung tak menyelenggarakan perayaan tahun baru.

Pada tahun sebelumnya, Pemkab Badung juga tidak melaksanakan perayaan.

Baca juga: Mayat Pelda Eka Budi Ditemukan Mengapung di Sungai, 3 Korban Tewas Mobil Patroli Ditabrak KA Brantas

Baca juga: Ini 5 Tips Menikmati Masa Jomblo Tanpa Takut Merasa Kesepian, Apa Saja Itu?

Baca juga: Dianggap Tantangan, 4 Zodiak Ini Sering Jatuh Cinta dengan Bad Boy, Sagitarius Merasa Bangga

Bedanya, bila tahun ini karena pertimbangan pandemi Covid-19, tahun sebelumnya karena Badung mengalami defisit anggaran.

Halaman
12

Berita Terkini