Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Jumat (18/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 16.133 orang.
Dengan rincian 16.099 WNI dan 34 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 121 orang.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Enam Orang, 3 Orang Sembuh
Baca juga: Selalu Terapkan Pola Hidup Sehat, Pevita Pearce Kaget Bisa Terjangkit Covid-19
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 980 orang.
Dengan rincian 977 WNI dan 3 WNA.
Yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan.
Juga dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 14.673 orang.
Dengan rincian 14.645 WNI dan 28 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 77 orang.
Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 480 orang.
Dengan rincian 477 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 4 orang.
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19 Saat Nataru, Pintu Masuk Bali Jadi Perhatian Polda Bali
Baca juga: 20 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Depan Trans Mart Denpasar
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Bali.
1. Jembrana 15 orang
2. Tabanan 20 orang
3. Badung 24 orang
4. Kota Denpasar 34 orang
5. Gianyar 16 orang
6. Bangli 1 orang
7. Klungkung 5 orang
8. Karangasem nihil
9. Buleleng 6 orang
Baca juga: Kasus Kematian Bertambah Satu Orang di Bangli, 8 Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku Lakukan Monitoring di Bali
Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.
Pergu ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan
Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.
Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M", yakni Memakai masker di mana pun, terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain.
Baca juga: China Akan Sambut Kunjungan Tim WHO untuk Selidiki Asal-usul Covid-19
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku Lakukan Monitoring di Bali
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat, karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.
Serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di mana pun berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata yang mengincar tiap momen kelengahan kita.
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.
Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.
(*)