TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menjatuhkan ganjaran bui 12 tahun penjara terhadap terdakwa Syahlan Habibi (35).
Terdakwa asal Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur ini terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Putusan itu telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Demikian disampaikan Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," terangnya, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: WNA Asal Prancis Ini Terjerat Kasus Narkotika di Bali, Simpan Sejumlah Pucuk Senjata Api
Baca juga: Terkait Perkara Narkotik, Bule Australia yang Ngaku Depresi Dituntut Bui 1,5 Tahun
Baca juga: Cabuli 2 Anak Dibawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Diganjar Hukuman 10,5 Tahun Penjara
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menjelaskan, bahwa putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Jaksa I Dewa Gede Anom Rai melayangkan tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara terhadap terdakwa Syahlan Habibi.
"Menyikapi putusan itu terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," ujar Aji Silaban.
Dikatakannya, majelis hakim dalam amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Baca juga: Petrus Golose Dilantik Jadi Kepala BNN, Dulu Pemburu Teroris, Kini Kejar Bandar Narkoba
Baca juga: Tutup Klub Akasaka dan Tangkap Bandar Narkoba di Bali, Petrus Golose Dilantik Jadi Kepala BNN
Baca juga: Petugas Jaga Tertidur Setelah Dipijat, Tahanan Narkoba Ini Kabur
Terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dan 5 (lima) gram.
"Dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik," ucap Aji Silaban.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, di rumahnya, Jalan Pesona Dalung, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.
Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih.
"Ketika terdakwa ada di rumah yang di sewanya ditangkap oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan di pintu kamar mandi barang berupa 2 tas warna hitam berlapis berisi 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto, 1 bundel plastik klip bening, 3 lembar stiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," urai Jaksa Anom Rai kala itu.
Sejak terdakwa menyewa rumah itu tidak ada orang lain yang masuk selain terdakwa sendiri.